Rizal Effendi Dipanggil Kejari, Ini Kesaksiannya di Hadapan Majelis Hakim
Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Perkara pembebasan lahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Sejumlah saksi masih dihadirkan. Salah satunya mantan wali kota Balikpapan Rizal Effendi.
Kasus TPA manggar sendiri sudah menyeret terdakwanya Roby Ruswanto dan Astani yang saat ini tengah berada di Lapas Balikpapan. Rizal sendiri tiba Selasa (28/9), sekitar pukul 11.45 Wita. Ia datang mengenakan baju batik di dominasi warna putih. “Apa kabar?” katanya kepada awak media setelah itu langsung menuju ruangan sidang virtual. Kepala Kejari Balikpapan, Ardiyansyah membenarkan adanya panggilan terhadap Rizal. Tujuannya demi menghadiri persidangan secara virtual. Adapun untuk persidangannya diselenggarakan di Kota Samarinda. "Pak Rizal diperiksa sebagai saksi. Persoalannya mengenai lahan TPA Manggar," ujar Ardiyansyah. Lanjut Ardiyansyah, ia membantah pihaknya tengah melakukan pemeriksaan kepada Rizal. Ia menjelaskan, Rizal hanya mengikuti persidangan di Balikpapan lantaran faktor pandemi COVID-19. "Seandainya tidak COVID-19 ya kita harus tatap muka di Samarinda. JPU-nya disini, hakimnya di sana," jelasnya. Sehingga untuk pelaksanaan putusan juga berlangsung secara virtual. "Enggak cuma Pak Rizal kok. Itu tadi ada beberapa saksi juga yang diperiksa secara virtual," tambahnya. Sementara itu ditemui usai mengikuti persidangan, Rizal mengatakan bahwa persidangan yang ia ikuti membahas seputar TPA Manggar. "Tadi dipertanyakan sama majelis hakim dan jaksa, tentang ada perubahan anggaran dari Rp 11,4 miliar menjadi Rp 22 miliar. Itu yang dipertanyakan," ujar Rizal. Dimana ia kemudian mengatakan bahwa ada perluasan lahan juga dari 15 hektar menjadi 25 hektar di TPA Manggar tersebut. Hanya saja, ketika disinggung soal pertanyaannya, ia menyebut ada banyak pertanyaan yang dilontarkan majelis hakim, sehingga ia tidak hafal pasti. "Banyak lah, aku enggak mencatat tadi," tambahnya. Disamping itu, Rizal Effendi juga ditanyakan mengenai beberapa poin. Utamanya selama Rizal masih menjabat sebagai wali kota, majelis Hakim menanyakan soal tugas kepala daerah. Dalam hal ini wali kota. "Wali kota itu dalam perluasan lahan itu tugasnya adalah menyusun, menetapkan APBD-nya bersama DPR," jelas Rizal. Ia menambahkan dalam penjelasannya kepada majelis hakim, juga menerangkan dalam hal pengadaan. Dimana kepala daerah bersama DPR berwenang melaksanakan penetapan lokasi (Penlok). Sementara itu secara teknis dibahas oleh Tim Anggaran Pemda bersama Badan Anggaran DPR. "Itu saja yang menjadi poin-poinnya," tegas Rizal Effendi. Untuk diketahui, dalam kasus tersebut terdapat perubahan anggaran dengan selisih nyaris dua kali lipat. Yakni dari Rp 11,4 miliar menjadi Rp 22 miliar. Dari perubahan anggaran tersebut, Rizal dimintai tanggapannya. Pada awak media, Rizal sendiri mengaku tidak mengetahui adanya perubahan anggaran tersebut. Saat disinggung Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizal menjelaskan bahwa fungsi wali kota sendiri semata melakukan pengadaan lahan lewat penetapan lokasi. "Tadi saya jelaskan bahwa secara teknis kepala daerah, dalam hal ini wali kota, tidak mengetahui itu," tegas Rizal lagi. Bahkan dalam hal pengadaan tanah, wali kota sendiri hanya sampai pada penyusunan dan menetapkan APBD bersama DPR. "Kalau teknisnya itu dibahas oleh tim anggaran Pemerintah Daerah bersama badan anggaran DPR," tambah Rizal. Disinggung ambil alih wewenang, Rizal membantah. Menurutnya, kewenangan pembahasan memang ada pada di APD dan Badan Anggaran. "Badan anggaran ada di DPR, APD ada di pemerintah daerah. Itu ketuanya Sekda," tutup Rizal. (bom/boy)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: