Remaja Balikpapan Pelaku Investasi Bodong Ternyata Punya Guru di Samarinda

Remaja Balikpapan Pelaku Investasi Bodong Ternyata Punya Guru di Samarinda

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – PN (19) remaja putri Balikpapan pelaku korban investasi palsu tidak serta merta lihai melakukan aksinya. Ia memiliki mentor berinisial R dari Samarinda. Saat ini sang mentor sedang dalam buruan polisi.

Sebanyak 220 orang yang berasal dari Balikpapan serta Pulau Jawa dan Sulawesi turut menjadi korban PN. Total keuntungan yang diraup mencapai Rp 2 Miliar lebih. Dia sendiri merupakan mahasiswi di perguruan tinggi swasta di Balikpapan. Sudah menggeluti bisnis tipu-tipu ini sejak Juli lalu. Rupanya sebelum menjadi pelaku, PN sempat ikut dengan seseorang berinisial R dari Kota Tepian. Nama berinisial R didapati ketika PN ‘berkicau’ di hadapan penyidik Polresta Balikpapan ketika menjalani pemeriksaan lebih lanjut.  "Awalnya saya memang ikut sama dia (R)," ujar PN, Selasa (28/9). Selama beberapa bulan mengikuti perintah R, PN mendapatkan komisi. Bahkan komisi yang diberi cukup menggiyurkan. Mengenalkan calon korban ke R, PN mendapat komisi Rp 1 juta hingga Rp 3 juta. Tugasnya hanya mencari calon klien agar mau berinvestasi ke R. Setelah lama menjadi marketing R dan memelajari tekniknya, PN memberanikan diri solo karir. Puncaknya awal Juli lalu ia memutuskan bermain seorang diri dan tak lagi bergantung pada sang guru. Modus yang digunakan PN dikenal dengan cara tambal sulam. Yakni mencari uang dari seseorang dan membayar ke orang lain yang juga memberi uang. Hanya dengan iming-iming bunga 75 persen ia mampu menghipnotis para korbannya.  "Dia menjanjikan korbannya dengan investasi yang bunganya 75 persen," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro saat pers rilis di Makopolresta Balikpapan, Senin (27/9) lalu. Saat ini Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan tengah memburu si guru PN yang diduga menjadi otak kejahatan investasi palsu ini.  "Kita tetapkan DPO inisial R warga Samarinda," jelas Rengga.  Atas perbuatannya, PN dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun penjara. (bom/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: