Baktiar Dinonjobkan Pemkab PPU karena Kritis?
Namun hingga kini, hanya Baktiar seorang saja yang mengarah ke jalur laporan. "Sepengetahuan saya, baru saya. Yang lain takut kayaknya. Masih mengharap mungkin. Bisa jadi," ucapnya.
Pada akhirnya, titik temu permasalahan ini adalah karena saling menduga. Bupati AGM menduga rencana demonstrasi ASN adalah gerakan politis. Baktiar pun demikian, dicopotnya ia dari jabatan struktural bukan disebabkan oleh pelanggaran. Namun juga mengandung unsur politis.
Terpisah, Ketua Korpri PPU, Tohar menuturkan dirinya memahami kegalauan teman-teman ASN saat ini. Soal kekecewaan terhadap keputusan dari PPK. Namun dirinya menyarankan untuk menempuh sesuai dengan aturan.
“Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2021 tentang upaya administratif dan Badan Pertimbangan ASN serta PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS. Di situ sudah diatur ketika ASN keberatan terkait dengan keputusan PPK dalam hal ini bupati,” jelasnya.
Ia mencontohkan, salah satu cara mengajukan keberatan kepada PPK bisa dilakukan lewat jalur perseorangan. Karena sifatnya final individual terkait dengan keputusan PPK. Jika tidak ditanggapi atau merasa kurang puas mengajukan ke atasan PPK yakni gubernur.
“Jika jawaban gubernur tidak memuaskan dalam menanggapi surat keberatan ASN tadi, maka dapat dilanjutkan menggunakan jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tuturnya yang juga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU ini.
Pada posisi ini, lanjutnya, Korpri menilai langkah yang diambil ASN itu merupakan hak mereka dan sifatnya terbuka. Jadi pihaknya hanya menyampaikan jalur yang sebenarnya bisa ditempuh.
“Saya berharap dan meminta agar ASN tetap bersikap profesional dan integritas dikedepankan, mau bekerja di mana saja. Bahwa sekecil apa pun namanya ASN itu adalah pejabat yang menjalankan fungsi negara, menyelenggarakan kepentingan masyarakat," ujar Tohar yang sebelumnya juga pernah dibebastugaskan dari jabatan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU itu.
Buntut dari pelepasan jabatan struktural di beberapa instansi pemerintah kabupaten. Kini beberapa pos kudu ditempati oleh pelaksana tugas (Plt). Di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, kemudian Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Dengan banyaknya posisi yang ditempati oleh Plt. Akan kah roda pemerintahan Pemkab PPU terganggu? Bersambung besok. RSY/AVA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: