Anggota DPRD Kaltim Jahidin: Semua Masyarakat Berhak Dapat Perlindungan Hukum

Anggota DPRD Kaltim Jahidin: Semua Masyarakat Berhak Dapat Perlindungan Hukum

Samarinda, nomorsatukaltim.com – Melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019. Anggota DPRD Kaltim, H Jahidin meyakinkan bahwa masyarakat dari berbagai golongan dan status ekonomi, dapat mendapat bantuan hukum secara gratis jika sewaktu-waktu tersandung masalah hukum.

Jahidin yang juga merupakan Ketua Komisi I DPRD Kaltim melakukan Sosperda tersebut di Jalan Elang, Kecamatan Sungai Pinang Dalam, Samarinda pada Sabtu 25 September 2021 pagi.Tepatnya dimulai pada pukul 09.30 Wita. Dalam tupoksinya sebagai wakil rakyat, ia tak hanya mengabarkan soal keberadaan Perda tersebut. Namun juga memberi tahu bagaimana prosedur mendapat bantuan hukum dengan cuma-cuma tersebut. Karena yang selama ini terjadi, masyarakat dari kalangan ekonomi bawah banyak menyepelekan hal ini. Lantaran berpikir bahwa memakai jasa pengacara itu harus membayar dengan jumlah yang banyak. Sehingga menambah beban bagi mereka. “Dalam hal ini negara harus hadir memenuhi pemberian bantuan hukum bagi setiap orang yang tidak mampu yang tersangkut masalah hukum,” ucapnya saat dikonfirmasi nomorsatukaltim.com – Disway News Network (DNN) melalui pesan WhatsApp. Ia menjelaskan, sesuai dengan konsiderns Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum yang menyatakan bahwa negara menjamin hak konsitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yanga adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum. Selain itu, Jahidin juga menerangkan, tujuan Perda bantuan hukum bagi masyarakat di antaranya adalah, menjamin pemenuhan hak penerima bantuan bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. “Pemerintah juga harus menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat,” sebutnya. Terkait hak penerima bantuan hukum, Jahidin memaparkan, masyarakat penerima bantuan mendapat pendampingan hukum hingga selesai atau perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap. Mendapat bantuan hukum juga sesuai dengan standar bantuan hukum atau kode etik. “Dalam pelaksaannya, perda ini juga harus didukung oleh aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yakni Peraturan Gubernur (Pegub) karena melalui aturan tersebut akan menjelaskan teknis dalam hal pembiayaan serta lembaga mana yang akan ditugaskan untuk melakukan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” ucap Ketua PKB Kota Samarinda itu. Terakhir, Jahidin mengaharapkan jika Perda penyelanggara bantuan hukum benar-benar bisa menjadi solusi bagi masyarakat terkait pendampingan persoalan hukum. “DPRD sangat berharap Perda ini dapat bermanfaat bagi masyarakat secara menyeluruh,” pungkasnya. (Adv/top/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: