AGM Buka Suara, Pejabat yang Dinonjobkan karena Tidak Sesuai Visi Misi

AGM Buka Suara, Pejabat yang Dinonjobkan karena Tidak Sesuai Visi Misi

Yang terberat bisa diberikan penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemecatan.

“Semisal ia melakukan tindak pidana, maka sanksi secara hukum tetap berjalan. Pemerintah juga memberikan sanksi administratif untuk mereka,” ungkapnya.

Adapun terbitnya aturan ini diyakini tak akan melanggar hak asasi manusia (HAM). Karena merupakan turunan dan berlandaskan berbagai aturan, mulai undang-undang dan berbagai Peraturan Pemerintah Nomor 7/2002, 5/2014, 23/2014, 42/2004, 53/2010 dan 11/2017.

“Karena dalam prosesnya, Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) turut memberikan rekomendasi melalui kanwil (kantor wilayah)-nya di provinsi,” tutupnya.  RSY/AVA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: