2 Sisi Penambahan THL di Pemkab PPU; Antara Kebutuhan dan Tidak Rasional

2 Sisi Penambahan THL di Pemkab PPU; Antara Kebutuhan dan Tidak Rasional

PPU, nomorsatukaltim.com - Banyaknya rekrutmen tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) menjadi sorotan. Penambahan pegawai di kala kondisi finansial daerah sedang berantakan akibat pandemi, membuat pemkab dinilai tidak rasional.

Pasca lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 1/2021 tentang honorarium THL. Persoalan penambah tenaga honorer itu menjadi sedikit sensitif. Pasalnya, aturan itu menaikkan upah mereka menjadi setara upah minimum kabupaten (UMK), Rp 3,4 juta per bulan. Hal itu berlaku untuk semua THL, termasuk yang baru saja diterima.

Anggota Komisi II DPRD PPU Syarifuddin HR mengkritik pengelolaan kas keuangan daerah tahun ini. Lebih-lebih, adanya defisit dengan dalih pandemi, tentu menyebabkan pendapatan daerah menjadi semakin carut marut.

“Saat ini APBD kita amburadul dan tidak kondusif, untuk membayarkan kewajiban pemerintah seperti insentif bagi aparatur sipil negara (ASN) saja sudah tidak mampu, namun aneh Pemkab malah menerima THL baru. Tentu gajinya bersumber dari APBD,” katanya, Jumat, 17 September 2021 lalu.

Ia melihat, di tengah kondisi ini Pemkab PPU tidak jeli melihat suatu program. Memilah mana yang genting di antara yang penting agar menjadi prioritas. Pemkab sendiri mengalokasikan sebesar Rp 128 miliar dalam setahun untuk 3.155 orang THL.

"Bukan malah ngotot menambah THL. Pemkab sudah tidak masuk akal, tidak sehat. Ketika masyarakat mengalami penurunan kesejahteraan saat ini, tetapi ada beberapa pelaksanaan program yang bertolak belakang dari asas kesejahteraan masyarakat PPU secara luas," tegasnya.

Yang ia maksud itu soal rekrutmen baru 22 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU. Lalu beberapa lagi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Politisi Partai Demokrat ini juga meminta penjelasan terkait beredarnya kabar pemotongan pembayaran nominal insentif atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang tertunggak. Dari sebelumnya 100 persen menjadi hanya 75 persen.

“Nah dengan kondisi ini saja bisa kita bayangkan, kalau APBD PPU sekarang sudah tidak mampu lagi membayarkan insentif untuk ASN sebesar 100 persen yang selama menjadi harapan besar para ASN. Sedangkan gaji mereka sendiri, kini rata-rata habis membayar hutang bank,” beber Syarifuddin.

Lebih lanjut, ia meminta semua OPD khususnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU melakukan evaluasi. Pasalnya, besaran TPP itu sudah menjadi ketentuan dan wajib dijalankan. Karena telah disahkan nilainya melalui sidang paripurna DPRD dan masuk dalam peraturan daerah (Perda).

"Maka wajib dilaksanakan serta dibayarkan 100 persen sesuai kesepakatan.  Berbeda jika di akhir tahun anggaran, baru lah diketahui apakah defisit atau malah ada sisa lebih pembiayaan anggaran," sebutnya.

*

SESUAI KEBUTUHAN

Terpisah, Kepala BKPSDM PPU Khairudin menegaskan penambahan tenaga honorer baru itu sudah sesuai. Baik secara perhitungan dan analisa OPD yang memang kurang personel. Baik juga secara regulasinya.

Kebijakan merekrut tenaga honor diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 bahwa honorarium THL dengan pola pembayaran berdasarkan kegiatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: