Lima Tersangka Rudapaksa di PPU Masih Buron

Lima Tersangka Rudapaksa di PPU Masih Buron

PPU, nomorsatukaltim.com – Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) belum menemukan titik terang. Pelaku rudapaksa di Sepaku Mei 2021 lalu, masih dalam pelarian.

Unit Jatanras Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres PPU masih mengeluarkan daya dan upaya untuk memburu lima pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak dua pekan lalu itu. Usai mencabuli perempuan berusia 17 tahun di Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku.“Kami targetkan kasus ini secepatnya selesai dan berlanjut pada proses lebih lanjut. Lima tersangka itu pun masih kami buru dan telah masuk dalam DPO menjadi buronan kami,” ujar Kepala Satreskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan. Dirinya menduga, kelima tersangka itu masih berada di wilayah Kaltim. Maka itu pihaknya optimis semua pelaku bisa tertangkap segera. Pengejaran lima orang tersangka itu tentu dilakukan dengan teknik perburuan pelaku kejahatan yang dimiliki kepolisian. Selain itu, kelima buronan itu juga masuk DPO di sistem elektronik manajemen penyidikan (E-MP) Reskrim Polres PPU. "Para tersangka dikenai pasal 81 ayat 2 UU No.23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegasnya. Sebelum buron, penangkapan secara formal telah ditempuh. Dua kali dilakukan pemanggilan kepada semua tersangka. Alih-alih kooperatif, mereka justru meninggalkan kediamannya. Maupun sekitar tempat domisili. “Anggota Unit Jatanras, penyidik hingga unit Sat Reskrim Polsek Sepaku, sudah berapa kali bolak-balik ke rumah para tersangka tetapi belum juga membuahkan hasil. Sementara itu, korbannya telah meminta pendampingan ke Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU. Lebih lanjut, meskipun para tersangka belum berhasil diringkus namun berkas perkara pemeriksaan sudah siap semua saksi pun sudah selesai diperiksa tinggal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU. Kasusnya dilimpahkan saat kelima tersangka itu sudah diamankan. “Kesaksian para saksi dan berkas perkara sudah selesai dibuat dan jika tersangka semua berhasil kami amankan maka kasus ini dilanjutkan ke Kejari,” tuturnya. Kemudian dengan terus bergulirnya kasus ini pihaknya juga sudah mengirimkankan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejari PPU. Kini tinggal mendapatkan para tersangka saja guna proses hukum lebih lanjut. “Tentu untuk berkas dan tersangka belum kami serahkan ke Kejari PPU, tetapi SPDP sudah kami sampaikan beberapa waktu lalu ke kejaksaan. Jadi sekarang masih SPDP belum sampai P21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap,” tutup Dian. (rsy/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: