Target Retribusi Parkir Pasar Induk Penajam Naik

Target Retribusi Parkir Pasar Induk Penajam Naik

PPU, nomorsatukaltim.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Penajam Paser Utara (PPU) mengeluarkan langkah berani. Mereka menaikkan target pendapatan dari retribusi parkir di Pasar Induk Penajam. Ditargetkan, retribusi parkir naik 400 persen dari target sebelumnya. Langkahnya itu dibuktikan dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) untuk peningkatan pendapatan dari retribusi parkir di Pasar Induk Penajam, Kamis (16/9/2021). "Rencana ini sudah lama, dua tahun lalu, tapi terkendala pandemi ini. Jadi baru sekarang bisa kita realisasikan," kata Kepala Dishub PPU, Ahmad, kepada nomorsatukaltim.com-Disway News Network (DNN). Baca juga: Retribusi Parkir Tepi Jalan di Paser Diberlakukan Juli Penandatanganan itu dilakukannya bersama Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Nenang, Saripuddin. Keduanya sepakat bekerja sama dalam pengelolaan parkir pasar induk yang berlokasi di wilayah Kelurahan Nenang. Bukan tanpa alasan, Ahmad membeberkan potensi yang ada di pasar itu cukup besar. Namun, tak sebanding dengan perolehan pendapatan daerah. Diketahui, pendapatan rata-rata per tahun selama ini hanya berkisar di angka Rp 11 juta saja.  Dengan jadwal penarikan dua hari dalam sepekan. Baca juga: Dalami ‘Cashback’ di Kariangau, Kejari Panggil Kadishub Kaltim "Setelah perjanjian ini, target penerimaan menjadi Rp 50 juta per tahun atau Rp 4.167.000 per bulan," ujarnya. Adapun setelah pemberlakuan target baru ini, nantinya jadwal penarikan akan menjadi tiga kali dalam sepekan. Sementara aktivitas di pasar ini ada setiap hari. Lebih lanjut, langkah selanjutnya tertuang dalam perjanjian itu. LPM selaku lembaga yang ditunjuk akan membentuk koperasi sebagai wadah pengelolaan pasar. Selanjutnya juga turut memberikan pembinaan dan pengawasan juru parkir pasar. Adapun secara teknis pemungutan parkir, pengendara akan diberikan karcis sebagai bukti pungutan. Baca juga: Disperindagkop PPU Dorong Masyarakat Belanja Online Data Itu dihimpun dan akan dilaporkan secara transparan setiap pekannya, sebelum disetorkan ke kas daerah. "Target realisasinya pekan keempat Oktober ini. Setelah pembentukan koperasi sebagai wadah usaha. Semoga segera terealisasi," sebut Ahmad. Pemberlakuan baru retribusi di pasar ini hanya awal. Beberapa pasar induk lain telah didata. Ditarget untuk diperlakukan serupa. Di antaranya, Pasar Induk Waru, Pasar Induk Petung, dan pasar lainnya. "Bersamaan dengan calon ibu kota, kita naikkan retribusi. Semua ini kami lakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah," tutupnya. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: