Dosen di Balikpapan Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Pelajar PPU

Dosen di Balikpapan Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Pelajar PPU

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Korbannya merupakan seorang pelajar SMP di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Sementara itu, terduga pelaku berinisial AL berdomisili di Balikpapan. AL diketahui seorang tenaga didik atau dosen di salah satu universitas di Balikpapan. Korban yang masih berusia 14 tahun diketahui berkenalan dengan terduga pelaku melalui media sosial Facebook. Di sana keduanya berkenalan, dan kemudian mulai akrab serta sering berinteraksi. Informasi yang dihimpun media ini, AL diduga sering merayu korban untuk mau diajak bertemu langsung. Hingga akhirnya keduanya pun bertemu di Balikpapan. Paman korban, SA (45) saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh nomorsatukaltim.com-Disway News Network (DNN) mengatakan, pelaku diduga telah mendoktrin korban. Sehingga korban tidak menunjukkan adanya ikhtiar penolakan. Oleh pelaku, korban diminta membawa baju ganti dan ponselnya serta kelengkapannya. Korban pun begitu saja mengiyakan permintaan Pelaku. Sepulang sekolah, korban dijemput oleh AL dan menuju  Balikpapan. "Iya dia hubungan lewat FB, dan sudah kenalan cukup lama. Sampai ketemuan dan ke Balikpapan," ujarnya saat dihubungi, Senin (13/9/2021). Lanjut paman korban, korban pun menyerahkan ponselnya pada AL, dan menjual murah ponsel tersebut dengan SIM card dibuang di kawasan Gunung Intan, Babulu, Kabupaten PPU. "Habis itu dibawa ke hotel. Di situ anak itu dilakukan tindakan tidak senonoh sampai dua kali," jelas paman korban. Namun, SA sendiri tak membeberkan perihal bagaimana korban bisa kembali ke rumahnya dan lantas menceritakan hal ini kepada keluarganya. Hanya saja, pasca kejadian tersebut, korban dilakukan pemeriksaan oleh Polsek Babulu dan Polres PPU. Di samping itu, korban juga dilakukan visum untuk membuktikan perbuatan pelecehan seksual yang menimpa dirinya. "Hasilnya positif. Cuman hasilnya 3 hari baru keluar, dokter pemeriksa sudah sampaikan secara lisan kalau positif," tambah paman korban. Tak berselang lama, Polsek Babulu berhasil mengamankan AL. Kemudian dilimpahkan ke Polresta Balikpapan pada 9 September 2021 malam. Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro membenarkan adanya pelimpahan kasus tersebut. Hanya saja, Rengga menjelaskan kasus tersebut kemudian ditarik lagi oleh Polres PPU untuk melanjutkan proses hukum yang berlaku. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: