Kadisdikpora Jawab Teguran Bupati PPU, Beber Alasan Program Terlambat

Kadisdikpora Jawab Teguran Bupati PPU, Beber Alasan Program Terlambat

Empat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) ditegur Bupati Penajam Paser Utara (PPU). Salah satunya Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Alimuddin. Ia menjelaskan perihal beberapa program yang dinilai bupati tak berjalan.

nomorsatukaltim.com - Terlambatnya program Disdikpora PPU bukan karena unsur kesengajaan. Namun karena ada beberapa hal teknis yang terbatasi regulasi dan pandemi. Ada beberapa program yang menurut Bupati PPU harusnya sudah berjalan, tapi belum direalisasikan. Seperti pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS), gaji guru PAUD, dan seragam gratis. Menjawab teguran itu, ia sudah mengirim surat penjelasan. Klarifikasi terkait poin-poin yang ditudingkan. Ia membeberkan apa saja penjelasan itu. “Sebenarnya tidak ada halangan atau kendala. Bahkan pencairan tahap kedua sudah mencapai  90 persen, karena bersumber dari APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah), maka dananya langsung ke rekening sekolah penerima BOSNAS (BOS Nasional),” ujarnya, Sabtu (11/9/2021) lalu kepada nomorsatukaltim.com-Disway News Network (DNN). Sementara dalam penyalurannya,  tugas Disdikpora hanya asistensi dan pengawasan saja, terkait rencana anggaran kerja dan penggunaan dana. Kemudian soal terlambatnya pemberian honor guru swasta dan PAUD setingkat, itu terkait dengan dana BOS Daerah (BOSDA). Sumbernya ialah anggaran hibah dari APBD murni 2021. Alimuddin menyebut sudah menganggarkannya. Pun, untuk kenaikan honor itu menjadi sebesar  Rp 3,4 juta per guru. Mengakomodasi tuntutan ratusan guru swasta itu. Tetapi, sambungnya, dalam proses berjalan ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, yang memerlukan perubahan dalam peraturan daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Dana Hibah itu. Perubahan Perda itu akhirnya terealisasi pada Juni 2021. “Setelah Perda disahkan kita masih menunggu Perbup (Peraturan Bupati) dan selesai 26 Agustus 2021 kemarin. Dalam proses pembayaran kami minta sekolah mengajukan proposal sesuai dengan Perbup dan sudah berjalan setengah, tetapi kemudian kami dapat perintah dari bupati agar besaran anggaran yang diberikan untuk gaji itu sesuai dengan pendapatan Rp 3,4 juta per orang,” bebernya. Perbup yang perlu diubah itu ialah nomor 1/2021 tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas (THL) di Lingkungan Pemerintah Daerah. Di dalamnya tidak mengakomodasi untuk tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan, termasuk guru PAUD. Juga mengubah Perbup nomor 27/2019. Berubah agar guru PAUD juga mendapat hak sama seperti THL. Jadi, kata Alimuddin, semua permasalahan itu sejatinya sudah tidak ada. Kini semua sudah berjalan dan tinggal menunggu tanda tangan bupati saja. Terlepas itu, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah lain dengan mengusulkan proposal pencairan dana kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). “Harapannya kalau Perbup sudah ada, maka tinggal dibuatkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dana hibah itu, dibuatkan surat pengajuan dana (SPD) ke Badan Keuangan dan Aset Daerah guna dilakukan transfer itu ke masing-masing penerima,” terangnya. Untuk diketahui, dana BOSDA untuk jenjang pendidikan negeri dari taman kanak-kanak hingga SMP total mencapai Rp 10,8 miliar. Rinciannya TK  Rp 117 juta, SD Rp 8 miliar dan SMP Rp 2 miliar. Pencairan tahap pertama sudah terlaksana sebesar Rp 1 miliar. Begitu pun pada pencairan tahap dua senilai Rp1 miliar. Sementara pengajuan pencairan tahap selanjutnya telah diajukan sejak 25 Mei 2021 lalu. Tetapi sampai saat sekarang SPD belum divalidasi oleh BKAD. Lebih lanjut, terkait program seragam dan peralatan sekolah gratis, yang menjadi program tahunan, Alimuddin mengungkapkan sempat ada permasalahan teknis. Yang menjadi penyebabnya, yaitu penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pengadaan seragam itu membutuhkan serangkaian persyaratan. Salah satunya ialah uji klinis, untuk menentukan spesifikasi bahan aman digunakan siswa-siswi. Masalahnya itu dilakukan bukan di dalam daerah, melainkan di Jakarta. Belakangan diterapkannya PPKM membatasi pihak pengada melaksanakan hal tersebut. Jadi, proses yang pada waktu normal dapat dilakukan paling lama 30 hari kalender, menjadi molor. “Namun demikian setelah pengajuan sampel bahan 6 Mei 2021, proses menjadi terlambat disebabkan laboratorium tidak berjalan normal akibat banyak personel laboratorium yang terpapar COVID-19 dan pemberlakuan PPKM di DKI Jakarta, sehingga hasil laboratorium baru diperoleh pada 30 Juli 2021,” tutur Alimuddin. Selain itu, setelah proses uji laboratorium tersebut selanjutnya dilakukan pendataan kebutuhan siswa penerima seragam gratis tersebut mulai dari jenjang PAUD, SD/Ml, SMP/MTS dan SMA/SMK/MA. Kini dalam proses tender pemilihan penyedia, apabila berjalan lancar maka pengumuman pemenang dilakukan pada 24 September 2021 depan. Alokasi anggaran untuk program ini senilai Rp 14 miliar. Bersumber dari APBD PPU 2021. Tak hanya seragam beberapa setel, namun juga tas sekolah, sepatu dan alat tulis. Dengan jumlah penerima sekira 13 ribu siswa mulai jenjang terbawah hingga SMA. "Jadi hanya ada faktor eksternal, semua jadi terhambat. Namun, pada prinsipnya ini menjadi polemik, ya wajar-wajar saja. Kami sudah berkirim surat ke Pak Bupati untuk menjelaskan kronologis semua item pertanyaan dalam surat teguran itu. Agar kita semua, khususnya masyarakat mengerti. Tidak ada kesengajaan kami, hanya ada faktor-faktor tadi," demikian Alimuddin. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: