Kabur dari Patroli, 2 Pemuda Balikpapan Diringkus karena Sabu
BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - AR (23) terpaksa meringkuk di balik sel Makopolsek Balikpapan Barat, akibat melarikan diri saat hendak diperiksa oleh jajaran kepolisian yang berpatroli, Rabu (8/9/2021).
Saat itu, sekitar pukul 19.00 Wita, AR menunjukkan tingkah laku mencurigakan saat Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berpatroli di kawasan Jalan Pandang Sari, Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat. Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto mengatakan, pihaknya lantas mendatangi AR. "Namun yang bersangkutan melarikan diri dan anggota melihat dia membuang sesuatu. Selanjutnya anggota Jatanras mengejar," ujar Kompol Totok kepada nomorsatukaltim.com-Disway News Network (DNN), Jumat (10/9/2021). Setelah berhasil ditangkap, pihaknya lantas meminta AR untuk menunjuk benda yang telah ia buang saat melarikan diri. Benar saja, benda yang dibuang berupa sepaket kecil bening yang berisikan narkotika jenis sabu. "Barang yang telah dibuang tersebut berupa satu paket sabu dalam flip plastik bening. Setelah ditimbang beratnya 0,29 gram," jelasnya. Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisal WH alias Ebong. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih lanjut," tambahnya. Setelah mengamankan AR (23) yang kedapatan membuang sabu, Polsek Balikpapan Barat mengamankan pelaku lain berinisal WH (21) alias Ebong, di hari yang sama. Dari keterangan AR, barang haram tersebut ia dapatkan dari WH. Setelah dilakukan penyelidikan, jajaran Jatanras Polsek Balikpapan Barat lantas mengejar WH. "Kemudian tersangka WH dicari dan berhasil kita amankan di wilayah Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, " jelas Kompol Totok. WH sendiri kemudian digiring menuju Mako Polsek Balikpapan Barat demi dimintai keterangan lebih lanjut. Dari keterangannya saat diinterogasi, kata Totok, WH mengakui sepaket sabu dari AR merupakan barang darinya. Lanjut Totok, barang tersebut memang diberikan untuk AR guna dijual kembali. WH dan AR pun dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (bom/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: