Polantas Balikpapan: Anak di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran Berkendara

Polantas Balikpapan: Anak di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran Berkendara

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Belum lama ini, Polantas Balikpapan mengamankan dua pelaku pengendara sepeda motor yang membahayakan pengguna jalan.

Sebelumnya, dalam operasi penertiban kelengkapan berkendara, turut mengamankan sejumlah motor dengan knalpot tak standar atau racing. Dari sejumlah pelaku yang diamankan, anak di bawah umur mendominasi daftar pelanggar berkendara. Utamanya, seputar persoalan SIM yang dipastikan belum dimiliki, karena belum cukup umur. Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono mengatakan, dengan kondisi demikian, tak menutup kemungkinan anak-anak di bawah umur bisa dijerat pasal berlapis. Dirinya membeberkan, dari mulai tak memiliki SIM, kemudian pelanggaran-pelanggaran lain yang berpotensi menyeret anak tersandung kasus. "Belum cukup umur pasti tidak memiliki surat izin mengemudi. Kita kenakan tilang. Apabila mengendarai kendaraan dengan tidak wajar juga kita akan terapkan pasal-pasal lainnya," ujar Irawan kepada nomorsatukaltim.com-Disway News Network (DNN), Jumat (10/9/2021). Oleh karenanya, ia berharap orang tua agar lebih ketat dalam mengawasi anak-anaknya. Terlebih jika belum memiliki SIM, untuk tidak dibebaskan mengemudikan kendaraan di jalan umum. "Kami harapkan pada masyarakat maupun orang tua yang memiliki anak di bawah umur untuk mengawasi keberadaan anaknya," jelasnya. Ia beralasan, pelanggaran di jalan umum tidak untuk diikuti, namun menjadi pelajaran. "Bahwasanya itu perbuatan tidak terpuji yang jelas mengganggu karena minim keselamatan di jalan raya dan juga akan membahayakan pengguna jalan lainnya," tutup Irawan. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: