Warga Pertanyakan Jam Tutup THM, Ini Jawaban Pemkot Balikpapan
Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Perpanjangan PPKM Level 4 di Balikpapan sampai 20 September diprotes habis oleh warga. Sejak diterbitkan dan diunggah melalui media sosial resmi Pemkot Balikpapan, kritikan datang terhadap beberapa kebijakan. Misalnya soal jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas COVID-19 Balikpapan, Zulkifli mencoba memberi penjelasan beberapa aturan pembatasan dari perspektif hukum pemerintah pusat yang disesuaikan dengan kebijakan daerah.
"Kalau jam operasional tempat makan, bebas buka mulai pukul 00.00 Wita sampai pukul 08.00 malam atau 20.00 Wita. Batas jam 8 malam itu ditetapkan oleh Pemerintah Pusat," tulisannya, melalui pesan singkat, Rabu (8/9/2021).
Sementara untuk THM, hanya diizinkan beroperasi dengan durasi 4 jam. Ketentuan jam operasionalnya tidak ditetapkan pemerintah pusat, tapi diatur oleh daerah masing-masing.
Nah, di dalam Peraturan Daerah atau Perwali, untuk jam operasional jasa hiburan dibuka sampai dengan pukul 03.00 dini hari. Tapi selama PPKM, dibatasi hanya sampai pukul 01.30 Wita saja.
Hal itu menjawab bahwa THM tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan usahanya sampai dini hari. Dengan aturan tersebut, maka bila ada yang melanggar ketentuan, akan bermasalah dengan petugas serta bisa diancam dengan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, Zulkifli yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP Balikpapan itu menerangkan mengapa tempat hiburan bioskop belum buka sementara THM sudah bisa dibuka kembali.
Menurutnya, keduanya memang sama-sama bidang jasa hiburan dan wisata. Namun bioskop terkendala pembatasan kapasitas ruangan. Di mana hanya boleh diisi oleh 25 persen kapasitas ruangan. Sehingga pelaku usaha bioskop belum berani mengambil risiko kerugian yang lebih besar. Dengan semakin tingginya biaya operasional. Sementara pemasukan tidak seberapa.
"Kalau hanya dibatasi 25 persen kapasitas, maka bioskop untuk sementara belum buka. Jadi mereka masih menunggu relaksasi berikutnya, minimal pembatasan 50 persen kapasitas," katanya.
Selain itu, operasional bioskop juga terkendala menyesuaikan jam tayang film. Karena batas operasional mal hanya sampai pukul 20.00 Wita.
Selain itu, Zulkifli juga menjawab pertanyaan netizen terkait arena permainan anak yang sampai saat ini masih belum bisa beroperasi. Untuk saat ini anak-anak usia 12 tahun ke bawah dan lansia, diimbau untuk tidak ke pusat perbelanjaan. Sehingga wahana permainan ditutup sementara.
"Dalam data Covid, anak-anak sudah banyak yang terpapar. Jangan sampai mereka tidak ke sekolah tapi berkumpul di wahana permainan yang ada di mal-mal," pungkasnya. (ryn/ava)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: