Kejari Kubar Musnahkan Barang Bukti Sabu hingga Ponsel

Kejari Kubar Musnahkan Barang Bukti Sabu hingga Ponsel

KUBAR, nomorsatukaltim.com - Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kejari Kubar) memusnahkan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu, ekstasi, hingga ponsel. Barang bukti itu hasil tindak kejahatan periode 2019 hingga 2021 ini.

“Ini ada yang 2019, ada yang 2010. Jadi ada yang perkara kasasi, baru putus akhir-akhir ini kita laksanakan langsung pemusnahannya. Kalau yang biasa-biasa saja, ada yang 2020, 2021 ini juga ada,” kata Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti kepada nomorsatukaltim.com-Disway News Network (DNN) dan awak media, saat menggelar jumpa pers, Senin (6/8/2021) lalu. Mantan Kejari Ogan Komering Ulu ini menyebut, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggung jawaban dan tindak lanjut penuntasan perkara yang ditangani Kejari Kubar setelah mendapat keputusan tetap. “Nah, nanti rencananya November akan ada pemusnahan lagi, tapi sifatnya kecil, beda sama yang ini kan banyak. Artinya, jangan sampai ada tunggakan pemusnahan, biar barang buktinya sedikit ada pemusnahan juga, tapi tetap dengan asas keterbukaan juga,” kata Bayu. Kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) dari sejumlah perkara yang sudah berkekuatan tetap (Inkrah) ini disaksikan Bupati Kubar  FX Yapan, Ketua DPRD Ridwai, perwakilan TNI-Polri dan sejumlah Instansi lainnya, di halaman Kantor Kejari Kubar. Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kubar FX Yapan menyampaikan apresiasi, karena hal ini merupakan bentuk kerja nyata dari aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian. Sehingga menurutnya, melalui pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut, masyarakat bisa melihat, peduli, waspada dan saling bersinergi menjaga Kutai Barat agar tetap aman dan kondusif. “Pemusnahan barang bukti ini merupakan satu komitmen dan ini prestasi penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian yang sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Dan ini perlu diinformasikan kepada masyarakat, pendidikan sadar hukum ini melalui media-media, supaya kita di Kutai Barat ini tahu dan sadar akan peraturan yang berlaku,”tandasnya. Untuk diketahui, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 88 perkara dari 7 jenis tindak pidana. Masing-masing tindak pidana narkotika sebanyak 71 perkara, dengan jenis BB yang dimusnahkan, beberapa poket sabu dan pil double L. (luk/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: