Usai Gondol Ponsel, Pencuri di PPU Ini Dibekuk Usai Ambil Sekarung Beras

Usai Gondol Ponsel, Pencuri di PPU Ini Dibekuk Usai Ambil Sekarung Beras

PPU, nomorsatukaltim.com - Gondrong masih melakukan tindak pidana pencurian saat masa buronnya. Alhasil ia tertangkap hampir setahun masa pelarian.

JS alias Gondrong berhasil diringkus Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (4/9/2021). Pada mulanya, tim Jatanras melakukan penyelidikan atas adanya laporan pencurian satu karung beras 25 kilogram di salah satu warung milik warga. Dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, tim mengenali ciri-ciri pelaku tersebut. "Setelah kami lakukan penyelidikan berdasarkan informasi saksi, di sekitar Kelurahan Gunung Seteleng, Penajam," kata Kanit Pidum Polres PPU, Aipda Dedy Nasution kepada nomorsatukaltim.com-Disway News Network (DNN). Setelah tahu kediamannya, personel bergerak cepat untuk meringkus tersangka. Lalu digelandang ke Mako Polres PPU. "Ternyata benar, bahwa pelaku pencuri beras ini masuk DPO (daftar pencarian orang) dari kejadian Desember 2020 lalu," jelasnya. Gondrong saat itu berhasil kabur usai melakukan pencurian sebuah telepon genggam, dua buah pengeras suara, uang tunai, dan lebih dari 50 casing ponsel. Di sebuah counter ponsel. "Dalam pelariannya, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencuri satu buah handphone lagi," sambung Dedy. Adapun tak semua barang bukti berhasil diamankan. Karena sebagian besar hasil aksi kejahatannya sudah dijual. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun kurungan. Disangkakan dengan Pasal 363 KUHP  atau Pasal 362 KUHP Jo Pasal 66 KUHP. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: