Penertiban Kafe Tak Adil, Begini Penjelasan Satgas COVID-19

Penertiban Kafe Tak Adil, Begini Penjelasan Satgas COVID-19

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Para pelaku usaha kafe, warung kopi dan angkringan di Balikpapan Selatan mengeluhkan tindakan penertiban oleh Satgas COVID-19 yang pilih kasih. 

Protes terhadap tindakan Satgas mencuat setelah beredarnya video keramaian di sebuah kafe, ketika tempat usaha serupa ditutup. "Kafe di KNPI itu (depan BSCC), live musik sampai malam, tapi enggak ditindak. Harusnya pemerintah lebih tegas," keluh Sukri, warga Ruhui Rahayu, Minggu (5/9/2021). Sebelumnya beredar video terkait operasional kafe di area gedung KNPI Balikpapan yang masih berlangsung sampai tengah malam. Beberapa warga lainnya juga mengeluhkan hal yang sama terkait perlakuan petugas di lapangan terhadap pelaku usaha kafe, angkringan atau rumah makan. Seakan-akan tidak tegas atau tidak adil dalam menjalankan tugas. "Kalau satu tempat dibubarkan (melanggar jam malam), sebaiknya semua tempat juga dilakukan hal yang sama," ujar seorang warga Ruhui Rahayu, yang tak ingin namanya dikorankan. Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli menepis anggapan warga terkait ketidakadilan pelaksanaan penertiban di lapangan. "Bukan yang satu dibolehkan (berjualan) yang satunya tidak. Rata-rata kafe itu memang belum ada kesadaran supaya jam 8 malam tutup sendiri kalau tidak diingatkan," ujarnya, ditemui Minggu (5/9/2021). Zulkifli menyebut sudah berulang kali mensosialisasikan aturan pembatasan operasi onal semua kegiatan usaha di malam hari sejak pukul 20.00 Wita atau jam 8 malam. Bahkan pemerintah daerah telah mencoba memberi waktu pelonggaran sampai pukul 21.00 Wita, untuk memberi kesempatan bagi kafe, angkringan atau rumah makan melakukan persiapan penutupan tempat usahanya. "Tidak usah menunggu petugas. Itu sudah kita ingatkan. Tapi kendala mereka kan, buka (usaha) jam 7, paling cepat jam 6," katanya. Ketua Penegakan Hukum dan Disiplin Prokes Satgas COVID-19 Balikpapan itu menyadari pembatasan itu cukup berdampak bagi para pelaku usaha kuliner yang memulai usahanya di malam hari. Baru berjualan dua jam, sudah harus tutup lagi. "Akhirnya kami mau tidak mau setiap malam sekarang untuk mengingatkan waktu jam operasi, harus menurunkan lagi ke seluruh wilayah kecamatan lagi," katanya. Hal itu dilakukan untuk mendisiplinkan prokes dan kerumunan, terutama ditempat-tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian. Ia menyebut, ada kemungkinan, pihaknya mengevaluasi kebijakan tersebut. Meskipun pada dasarnya PPKM Level 4 secara tegas mengatur pembatasan kegiatan masyarakat, sampai pukul 8 malam. "Secara umum level 4 memang sampai jam 8. Beda dengan THM (Tempat Hiburan Malam) yang durasinya 4 jam," imbuhnya. (ryn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: