Buron 5 Hari, Pelaku Pembacokan di Samboja Diringkus di Pondok Kebun

Buron 5 Hari, Pelaku Pembacokan di Samboja Diringkus di Pondok Kebun

Kukar, nomorsatukaltim.com - Setelah buron sejak Selasa (31/8/2021) lalu, akhirnya pelaku pembacokan terhadap korban AM (52), tertangkap.

Pelaku yang berinisial AK berusia 41 tahun inipun, berhasil diringkus oleh satuan gabungan Polsek Samboja dan Polres Kukar di Kelurahan Amborawang Laut, di pondok kebun milik warga sekitar di sana. Pelaku berhasil ditangkap sejak Sabtu (4/9/2021) lalu, sekitar pukul 10.00. Setelah dilakukan pengejaran sekitar lima hari. "Pelaku pembacokan di Samboja sudah ditangkap," ujar Kapolsek Samboja, AKP Adyama Baruna Pratama, Senin (6/9/2021) kepada nomorsatukaltim.com-Disway News Network (DNN). Pelaku pun kini sudah ditahan, dan dilakukan pemeriksaan terkait alasan dan motif pelaku melakukan hal tersebut. Sejauh ini Adyama belum berani berkomentar lebih jauh. Dikarenakan masih melengkapi data penyelidikan lebih lanjut. "Sementara terkait motif, (masih) masalah tanah saja," pungkas Adyama. Diketahui, memang sebelumnya pelaku AK (41) yang berdomisili di Kelurahan Amborawang Laut, terlibat cekcok dengan pasangan suami istri yang diketahui warga Balikpapan. Namun rupanya cekcok akibat permasalahan patok tanah tersebut malah berujung pada pembacokan pada korban AM (52). Korban AM pun menderita luka di bagian wajah, leher dan tangan. Meski sempat dilarikan ke salah satu rumah sakit di Balikpapan, tetapi ternyata nyawa korban tidak bisa diselamatkan, hingga meregang nyawa. Pelaku pun diperkirakan akan dijerat dan dikenakan dengan Pasal 338 KUHP, terkait barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun kurungan penjara. (mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: