Panitia Pilkades PPU Diminta Mutakhirkan DPT

Panitia Pilkades PPU Diminta Mutakhirkan DPT

PPU, nomorsatukaltim.com - Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) di Penajam Paser Utara (PPU) diminta segera memutakhirkan data pemilih tetap (DPT). Hal itu guna mengantisipasi adanya warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih. Pun sebaliknya.

Jelang penyelenggaraan pilkades serentak di 14 desa pada 15 Desember mendatang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah membentuk panitia Pilkades tingkat desa. Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Nurbayah menyebutkan, panitia di desa paling banyak terdiri dari tujuh orang. Di awal masa kerjanya, panitia Pilkades tingkat desa harus mematangkan rencana kerja. Selain itu wajib melakukan pemutakhiran data pemilih. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya perubahan dan penambahan jumlah pemilih di desa yang menyelenggarakan Pilkades. “Persiapan di desa masing-masing sekarang kami ingatkan DPT-nya, mereka sementara ini mempersiapkan untuk pendataan ulang hingga tingkat RT. Pemilih walaupun datanya sudah ada, tapi ada kemungkinan bertambah, seperti 2019 ada pemilihan BPD, itu data DPT masih bisa dipakai,” jelas dia kepada nomorsatukaltim.com-Disway News Network (DNN). Selain panitia Pilkades tingkat desa, panitia tingkat kecamatan dan kabupaten juga akan dibentuk. Pihaknya sudah meminta semua camat untuk segera membentuk panitia Pilkades tingkat kecamatan. Adapun panitia Pilkades tingkat kabupaten saat ini tinggal menunggu penetapan dari Bupati PPU. Kemudian, jumlah DPT itu akan memengaruhi jumlah TPS tiap desa yang akan disediakan. Untuk diketahui, kebijakan baru dalam pemilihan kali ini dengan menerapkan pembatasan jumlah pemilih. Berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi COVID-19. Satu TPS dialokasikan paling banyak 500 pemilih. Untuk perhelatan pilkades serentak ini, pihak DPMD PPU bahkan sudah berkomunikasi dengan KPU untuk pendukungan sarana dan prasarana. “Kami rencana mau pinjam sarana dan prasarana dari KPU, seperti yang sudah kami pakai saat pemilihan BPD lalu. Kalau dari KPU itu siap meminjamkan. Ditambah setiap kecamatan juga sudah dialokasikan untuk membuat kotak suara di TPS,” tutur Nurbayah. Panitia Pilkades tingkat desa diharapkan dapat bekerja dengan baik sesuai dengan pedoman dan tata cara yang masih berlaku. Terbaru, revisi Perbup 15/2017 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa masih dalam kajian di Biro Hukum Pemprov Kaltim. Meski demikian, hal itu tidak akan mengganggu kinerja panitia, sebab beberapa peraturan terkait Pilkades juga relevan untuk digunakan. Sebagai contoh Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 112/2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana sudah diubah dengan Permendagri Nomor 65/2017 dan Permendagri Nomor 72/2020. (rsy/zul)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: