Soal Perkara Lahan Pemkab PPU, Kuasa Hukum Ahli Waris Sayangkan Pernyataan Pemkab

Soal Perkara Lahan Pemkab PPU, Kuasa Hukum Ahli Waris Sayangkan Pernyataan Pemkab

PPU, nomorsatukaltim.com - Kuasa hukum ahli waris Punggawa Lotong pertanyakan pernyataan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU). Terkait adanya persiapan tuntutan balik ke pada para penggugat. Yang menggugat soal ganti rugi pengguna lahan kompleks pemerintahan.

Hal itu diutarakan salah satu pengacaranya, Agus Wijayanto. Ia menyesalkan adanya pernyataan itu. Alasannya karena proses sidang baru saja bergulir. "Gimana maksudnya kok mau menggugat balik kan saat ini sedang proses mediasi di pengadilan. Ya kita hormati proses mediasi ini," ujarnya, Rabu (1/9/2021), kepada nomorsatukaltim.com-Disway News Network (DNN). Lebih-lebih, ia menyesalkan karena saat ini proses persidangan sedang berlangsung dengan agenda mediasi, yang masih belum selesai. "Sedangkan pihak pengacara pemkab saja kemarin masih minta bernegosiasi kok sudah muncul pernyataan gugat balik," imbuhnya. Sebelumnya, Asisten I Setkab PPU Sodikin menjawab soal adanya polemik gugatan terhadap lahan yang dimiliki Pemkab PPU. Luasannya sekira 823 hektare. Yang dianggap belum mengganti rugi pada pemilik yang sah. Yaitu ahli warisnya, Hj Rostini dan Bobby Mahmud. Saat itu ia mengatakan akan mengikuti jalannya persidangan hingga selesai. Jika berhasil memenangkan perkara, ia memastikan akan ada tuntutan balik dari Pemkab PPU pada penggugat. "Kamipun dengan adanya pengajuan gugatan ini, sudah siap dengan konsekuensi hukumnya," tandas Agus. Adapun soal upaya ke depan yang bakal ditempuh pemerintah itu, satu dari 3 kuasa hukum ahli waris ini menyarankan untuk melayangkannya gugatan balik saat ini. "Kalau pemkab mau menggugat ya langsung aja bikin gugatan rekonvensi, nggak usah nunggu pemkab berhasil menang dulu. Kan begitu aturan Hukum Acara Perdatanya. Tapi kalau masih tahap mediasi ya jangan bicara gugat balik karena bisa dianggap tergugat tidak beretikad baik," jelasnya. Sidang perdana gugatan perkara 14/Pdt.G/2021/PN.Pnj sudah berlangsung pada Kamis lalu. Dengan agenda mediasi. Kedua belah pihak, ahli waris dan perwakilan Bagian Hukum Setkab PPU hadir dalam sidang. Jadwal sidang selanjutnya akan digelar Kamis, (2/9/2021). Dengan agenda masih memediasi kedua belah pihak tadi. Dengan penjelasan lanjutan atas pertanyaan Pemkab PPU. Untuk diketahui, dalam prosesnya, perkara ini juga mendapatkan gugatan intervensi. Yang diajukan juga oleh ahli waris lainnya. Mereka merasa punya hak yang sama atas lahan yang sedang disoal itu. "Boleh saja secara undang-undang. Karena mungkin mereka pihak yang juga berkepentingan, sehingga merasa harus melibatkan diri dalam perkara ini," demikian Agus. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: