Tok, Gaji Guru Honorer TK-PAUD Swasta di PPU Naik

Tok, Gaji Guru Honorer TK-PAUD Swasta di PPU Naik

Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemberian dana hibah daerah untuk gaji guru honorer sekolah yang dikelola oleh swasta di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mulai berlaku.

nomorsatukaltim.com - Penetapan Perbup tersebut, sekaligus merevisi regulasi sebelumnya, terkait nominal pemberian gaji guru TK dan pendidikan anak usia dini (PAUD). Dengan demikian, honor mereka akan berubah. Dari sebelumnya Rp 1,2 juta di perbup lama, menjadi Rp 3,4 juta. "Kita sudah selesai terkait juklak (petunjuk pelaksana) dan juknis (petunjuk teknis). Sebenarnya sudah lama selesai, tapi karena perbub baru selesai," ucap Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Alimuddin, Selasa (31/8/2021). Senin (30/8/2021) lalu, pihaknya juga telah melakukan rapat koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta sekretaris kabupaten, untuk menyampaikan terkait hal ini. Beberapa waktu lalu, gelombang unjuk rasa datang dari ratusan guru PAUD dan TK swasta yang ada di PPU. Menuntut adanya kenaikan gaji. Selurus dengan meningkatnya gaji honor di tingkat SD dan SMP yang ada di bawah naungan Disdikpora. Adapun dengan terbitnya perbup ini, kata Alimuddin, juga turut merealisasikan dana hibah itu pada rekan-rekan guru lainnya. Sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, maupun sekolah di bawah naungan Pemprov Kaltim. "Tapi tetap harus bersabar menunggu realisasinya. Insyaallah dalam waktu dekat ini," sebutnya. Satu hal yang ditegaskan Alimuddin, ia mengimbau untuk para guru menahan diri selama gaji itu belum diterima. Khususnya mengurangi "suara sumbang" yang dituangkan di media sosial (medsos). Tujuannya agar tak jadi mis-persepsi di masyarakat. "Untuk tidak perlu memposting di medsos. Itu memberikan efek tidak baik. Yang perlu dipahami, pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan bantuan dana hibah untuk seluruh sekolah yang ada di PPU," jelasnya. Terpisah, Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Kabupaten PPU, Pitono mengatakan, Perbup resmi berlaku pada 23 Agustus 2021 lalu. Setelah draf Perbup perubahan pemberian gaji bagi tenaga kependidikan dan pendidik sudah melalui masa fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Kaltim. Penerbitan Perbup terkait dana hibah daerah bagi sekolah, mengacu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015, perubahan Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah. Untuk diketahui, pemberian gaji bagi guru sekolah yang dikelola non-pemerintah, sebelumnya mengacu dari Perbup nomor 27 tahun 2019, tentang honorarium tenaga pendidik dan kependidikan. “Ada perubahan yang sangat mendasar itu pada nominal honorariumnya. Dari Rp 1,2 juta di Perbup lama menjadi Rp 3,4 juta,” terangnya. Terkait mekanisme pemberian gaji guru TK, PAUD, SMK, Madrasah Aliyah, Madrasah Iptida’iyah, disalurkan melalui pihak sekolah. Petunjuk teknis dan pelaksanaan Perbup, yaitu Disdikpora PPU. Lalu, penyaluran honorarium masuk dalam dana Bantuan Operasi Sekolah Daerah (BOSDA), berupa dana pendamping. “Jadi asumsinya guru swasta tidak digaji oleh pemerintah. Tetapi pemerintah melalui sekolah memberikan dana pendamping kepada sekolah swasta,” ungkapnya. Meski demikian, Pitono menegaskan di dalam Perbup tersebut, pemberian honorarium guru swasta sebesar Rp 3,4 juta tidak bersifat mutlak. Hal itu tergantung dari kemampuan keuangan daerah. “Sehingga angka itu bukan kewajiban dari nominal yang ada. Dan akan dilakukan beberapa kali evaluasi,” tutup Pitono. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: