Satlantas Polresta Balikpapan Jaring 31 Kendaraan Knalpot Racing

Satlantas Polresta Balikpapan Jaring 31 Kendaraan Knalpot Racing

BALIKPAPAN - Satlantas Polresta Balikpapan kembali melaksanakan giat operasi penindakan terhadap kendaraan yang melanggar kelengkapan berkendara, Sabtu (28/8/2021) malam hingga Minggu (29/8/2021) dini hari.

Operasinya sendiri dimulai dari pukul 23.30 Wita, menyasar sejumlah titik keramaian di Balikpapan. Seperti Lapangan Merdeka, Jalan Jendral Sudirman dan beberapa titik lainnya. Kata Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono mengatakan, operasi tersebut berdasarkan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). "Di mana terkait dengan pelanggaran kelengkapan ya, khususnya knalpot kita terus lakukan penertiban," ujar Irawan, Minggu (29/8/2021). Di samping itu, pihaknya juga didukung laporan masyarakat yang merasa terganggu terhadap suara bising dari knalpot tak standar atau racing tersebut. Berdasarkan aduan masyarakat, Irawan bersama jajarannya terus menggelar operasi tersebut. Usai melakukan operasi, Polantas Balikpapan sendiri berhasil mengamankan hingga 31 kendaraan berknalpot racing. "Kita berhasil mengamankan sejumlah 30 kendaraan sepeda motor dan 1 kendaraan roda 4. Di mana terbukti dengan beberapa barang bukti kita amankan, hasil menggunakan knalpot bising ya," jelasnya. Oleh karenanya, Irawan mengimbau kepada para orang tua agar tetap memantau aktivitas anak-anaknya. Terutama di waktu-waktu rawan, seperti malam Kamis maupun Sabtu malam. Hal tersebut, kata Irawan, sebagian besar pengendara yang diamankan, masih berusia di bawah umur. "Kami mengimbau kepada orangtua untuk dapat memonitoring aktivitas anaknya di jam rawan berkumpul maupun kegiatan yang mengarah ke negatif," tambahnya. Demikian termasuk mengingatkan agar tidak mengemudikan kendaraan yang tidak sesuai standar. Sebab menurut Irawan, hal tersebut dipastikan mengurangi konsentrasi dalam berkendara. Disinggung sanksi kepada 31 pemilik kendaraan tersebut, Irawan mengaku akan memberi saksi tilang ditambah surat pernyataan mengganti knalpot dan tidak mengulanginya lagi. "Di samping itu surat pernyataan itu ditembuskan ke Kecamatan, Kelurahan, Polsek dan Koramil. Jika masih sekolah, ke sekolahnya juga," tutupnya. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: