Cegah Demo ASN, Bupati PPU Tebar Ancaman
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah menggalang aksi unjuk rasa melawan bupati. Mereka menuntut pembayaran insentif yang tertunda berbulan-bulan segera dibayarkan. Rencana itu ditanggapi dingin Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud.
Nomorsatukaltim.com - Kabar penggalangan aksi menuntut pembayaran insentif, sampai juga ke telinga AGM, sapaan sang bupati. Politikus Demokrat itu justru mengancam balik para PNS yang akan melakukan aksi. “Saya suka kalau mereka demo. Kalau sampai seribu orang, saya lebih suka," ucapnya. “Karena akan saya berikan surat cinta dengan pemutusan kerja sebagai ASN,” imbuh AGM. “Lumayan untuk mengurangi belanja langsung saya," tandasnya, Senin (23/8). Bupati milenial itu mengaku mendapat informasi soal adanya gerakan menggalang unjuk rasa di hari yang sama. Merespons kabar itu, AGM memanggil Plt Sekretaris Kabupaten PPU, Muliadi, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Tujuannya memberikan pengertian tentang keterlambatan pembayaran insentif para ASN. Namun Ketua DPD Demokrat Balikpapan itu menganggap adanya gerakan unjuk rasa lebih bertujuan menurunkan citra pemerintahannya. “Saya panggil BK dan Sekda, saya minta datanya. Kenapa ada reaksi begini, ada dua orang PNS yang menghadap ke saya.”“Ternyata ada gerakan di bawah, ada yang menjadi provokator. Agar pemerintahan itu muncul isu yang tidak baik". AGMAGM memaparkan kondisi keuangan daerah terkini. Bahwa sedang tidak dalam keadaan baik-baik saja. Sejak pandemi COVID-19 melanda sejak 2020 lalu hingga 2021 ini menyebabkan lambatnya dana turun dari pusat. Nah, itulah yang menyebabkan hal ini terjadi. "Kita tidak bisa tidak mengerti dengan keadaan kondisi negara. Tentunya dengan kondisi ini, pasti ada keterlambatan dana yang ditransfer dari pusat. Itu juga berpengaruh untuk kita-kita semua. Termasuk ASN dan pengembangan yang lain," jelasnya. Selain itu, terjadi defisit anggaran. Meski tak disebutkan jumlahnya, diperkirakan ada sekira Rp 550 miliar dari APBD 2021 yang telah disahkan Rp 1,89 triliun itu. Meski begitu, ia tetap berupaya maksimal. Dengan catatan mesti ada yang dikorbankan. Untuk membiayai hal yang lebih wajib. Khususnya soal pembangunan yang ikut terdampak. "(Lagipula) insentif itukan sunnah. Alhamdulillah selama kita menjabat, juga tidak pernah ada keterlambatan gaji pokok. Karena itu sudah kami wanti-wanti kepada BK," sebutnya. Lebih dari itu, AGM juga menyebutkan hal itulah alasan dua kali telah me-nonjob-kan Kepala BKAD PPU sebelumnya, Tur Wahyu. "Karena ada keterlambatan sebelumnya, maka BK itu dapat bonus dua kali non-job. Jadi harus dibayarkan. Tapi yang paling penting adalah membayarkan pokoknya," tegasnya.
Tidak Ada Penjelasan
Keresahan ribuan aparatur sipil negara sudah terjadi sejak beberapa bulan terakhir. Mereka menunggu kepastian pembayaran insentif yang seharusnya diterima sejak Mei 2021. Hak insentif mereka terima pada April 2021 untuk pembayaran 3 bulan sebelumnya. “Sedangkan yang Mei, Juni dan Juli masih nihil. Kalau sampai akhir bulan ini belum dibayarkan, berarti genap 4 bulan,” kata seorang ASN. Mereka mengeklaim tidak menerima penjelasan, kapan hak itu akan dicairkan. Maka itu ada beberapa yang berinisiatif menggelar unjuk rasa yang ditujukan untuk Bupati PPU AGM. “Ini sudah hampir empat bulan insentif belum dibayarkan. Kalau Agustus sudah berakhir, maka pas empat bulan belum terbayarkan. Teman-teman ASN sudah resah, cuma takut bergerak,” kata salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab PPU yang meminta namanya disamarkan. Ia mengungkapkan, sejumlah teman kerjanya berencana melakukan demonstrasi menuntut bupati segera membayarkan tunggakan insentif. Paling tidak sampai akhir Agustus 2021. Untuk memuluskan rencana demo tersebut, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan PNS dan beberapa pejabat lainnya.“Saya masih mengumpulkan teman-teman PNS yang mau ikut demo, rencananya akhir bulan ini. Kalau dipercayakan, saya siap jadi orator untuk menuntut bupati agar segera membayarkan insentif pegawai”.Padahal baru di tahun ini mereka dapat sedikit bahagia. TPP sebelumnya yang besarannya dipotong hingga 70 persen, dikembalikan seperti semula. Menjadi 100 persen. Tapi tak dinyana, hal ini justru terjadi. Ia mengaku adanya gerakan ini bukan tanpa alasan. Pasalnya sebagian besar PNS ini hidup bergantung pada tunjangan ini. Tak sedikit dari mereka, yang menggadaikan gaji pokok mereka untuk kredit. Baik rumah atau kebutuhan lainnya. "Hampir 80 persen PNS, SK-nya digadaikan di bank. Nah, kesalahan teman-teman saat mengajukan pinjaman di bank memasukkan gaji dan insentif dalam hitungan pendapatan agar mendapatkan pinjaman yang besar. Ketika kondisi seperti ini, hampir semua gajinya terpotong, misalnya PNS golongan IV, gaji pokok Rp 6 juta, dipotong bank untuk pembayaran cicilan Rp 5,5 juta. Jadi, tersisa Rp 500 ribu. Sementara pertengahan tahun ini anak-anak mereka, waktunya membayar SPP,” bebernya.
Boleh Demo Asal Kondusif
Wakil Ketua Komisi I DPRD PPU Irawan Heru Suryanto turut angkat suara. Sebagai anggota dewan yang membidangi pemerintahan dan ASN, ia meminta pemerintah harus mampu menjelaskan mengapa persoalan pembayaran insentif terbengkalai. Politikus Partai Kebngkitan Bangsa (PKB) ini berharap agar persoalan ini tidak menjadi liar serta mampu menenangkan ASN dalam melakukan tugas dan kewajibannya sebagai aparatur negara. "Kami juga meminta kepada pemerintah agar lebih memprerioritaskan penyelesaian pembayaran insentif ASN dan gaji tenaga honor daerah karena meraka adalah tulang punggung pelayanan masyarakat," ujarnya. Bukan tak bekerja, ia mengakui DPRD PPU juga sudah beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat kerja dengan OPD terkait. Selalu menekankan agar segera melakukan pembayaran hak-hak ASN dan honorer. Termasuk terkait insentif nakes yang juga belum terbayarkan. "Jangankan ASN, sampai saat ini saja pemerintah belum membayarkan kewajiban kepada pihak ke 3 atas pekerjaan yang belum dibayarkan di tahun 2020 sebesar kurang lebih Rp 23 miliar," tandasnya. Irawan menyayangkan hal ini bisa terjadi. Menurutnya Pemkab PPU lebih mengutamakan pembayaran kepada urusan yang wajib sesuai dengan PP 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan seperti gaji dan insentif ASN dan tenaga honor daerah, anggaran dana desa dan lain-lain itu. Terkait adanya aksi yang bakal digulirkan PNS untuk menuntut hak, ia tegaskan itu sah-sah saja. Karena di lindungi oleh undang-undang."Yang penting demonya kondusif dan produktif". IrawanIa juga berpesan pada para ASN, selain menuntut hak mereka juga harus meningkatkan kinerja dan tanggung jawab sebagai abdi negara dalam memberikan pelayanan prima ke pada masyarakat. “Demo itu cara dan jalan terakhir kalau ada cara cara yang lebih efektif selain demo dalam menyelesaikan persoalan kenapa nggak seperti duduk bareng berdiskusi mencari problem solving antara pimpinan dan ASN. Biar bagaimana pun kan bupati melalui Sekda adalah pembina ASN di Penajam Paser Utara," pungkas Irawan. Hingga kini, demo yang rencananya bakal dilaksanakan jelang akhir Agustus itu belum juga terjadi. Dengan adanya statemen AGM itu juga, banyak yang menyangsikan aksi bakal tetap bisa terlaksana. *RSY/YOS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: