PN Balikpapan Sudah Bayar Sebagian Ganti Rugi Tol Balsam

PN Balikpapan Sudah Bayar Sebagian Ganti Rugi Tol Balsam

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Tuntutan ganti rugi lahan Tol Balikpapan – Samarinda atau Tol Balsm menguat menjelang kedatangan Presiden Joko Widodo. Belasan warga RT 37 Kelurahan Manggar, Balikpapan Selatan melakukan blokade terhadap akses tol Seksi V. Meski aksi mayarakat dibubarkan pada Senin (9/8) kemarin, tuntutan terus disuarakan masyarakat.

Mereka meminta ganti rugi atas pengalihan penguasaan dari warga ke negara. Di Seksi V sendiri, tercatat ada 19 konsinyasi atau putusan pemberian hak dana ganti rugi dengan nominal Rp 12 miliar. Ung tersebut telah dikuasai Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan selama bertahun-tahun. Warga yang hendak mengeklaim ganti rugi, mengajukan pembayaran ke PN Balikpapan. Namun PN Balikpapan menyatakan dana yang tersisa saat ini hanya Rp 9 milyar. “Persisnya Rp 9.340.734.000. karena sebagian sudah dibayarkan,” kata Humas PN Balikpapan, Arif Wisaksono. Menurut Arif Wisaksono, pembayaran ganti rugi dibagi menjadi 3 kategori. Diantaranya Uang Ganti Kerugian (UGK), Uang Tanam Tumbuh (UTT), dan Uang Non Phisik (UNP). "Uang ganti rugi ini sudah kami terima dari tahun 2017. Itu sudah diklaim sebagian, biasanya yang dimohonkan itu UTT dan UNP," ujar Arif melalui sambungan telpon. Sepanjang pemohon melengkapi syarat yang diperlukan, PN akan memerintahkan pencairan. Warga yang mengajukan pembayaran ganti rugi, kata Arif, sudah dilakukan sejak tahun 2017. Sebagian di tahun 2019. Di mana sebagian besar warga, dikutip dari arsip PN Balikpapan, mengambil pada waktu bersamaan. Tepatnya di tanggal 30 Oktober 2017. Sementara yang belum bisa diklaim rata-rata uang ganti rugi kerugian tanah atau UGK. Hal ini diakibatkan belum lengkapnya administrasi yang diwajibkan terhadap pemohon. Salah satu persyaratan yang mesti dilengkapi ialah adanya bukti dari kantor Agrarian dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Balikpapan. “Jika ATR/BPN sudah memberikan surat atau perintah, maka uang akan langsung diproses untuk diserahkan kepada pemohon,” imbuh Arif. "Ngapain kami tahan hak orang," jelasnya. Sementara Panitera PN Balikpapan, Munir Hamid, sebagian UGK juga sudah terbayar. Seperti di nomor konsinyasi 127/Kons/2017/PN.Bpp.Dari total UGK senilai Rp 1,4 miliar, sudah dicairkan terhadap pemohon sebanyak Rp 903 juta, di tanggal 30 September 2019. Namun, tak bisa diklaim seluruhnya, menurut Munir, lantaran diduga adanya persil tanah yang belum tuntas. Baik dari aspek administrasi maupun lainnya. Sehingga bisa dicairkan sepenuhnya, dokumen administrasi harus memenuhi syarat. "Sesuai dengan Pasal 30 perma No 3 tahun 2016, harus punya surat pengantar dari ketua pelaksana pengadaan tanah. Kalo surat itu ada, kami bayarkan. Kami tidak menghambat," tambah Munir. Di samping persoalan ganti rugi atas lahan warga yang dialih fungsikan menjadi ruas jalan tol, permasalahan antar warga juga menyeruak. Persoalannya disinyalir akibat tumpang-tindih kepemilikan di atas lahan yang sama. Di mana lahan tersebut termasuk dalam putusan konsinyasi. Persoalan itu juga dibawa ke meja hijau. Pengadilan Negeri Balikpapan pernah menolak gugatan karena tidak ditemukan indikasi tumpang tindih kepemilikan lahan. "Jadi kami menyatakan tidak dapat diterima. Minimal (di tanah yang bersengketa) ada gabungan, senggol-senggolan batas. Ini tidak ada, satu ke sana, satu ke sini. Tidak ada kaitannya," ujar Arif. Lebih lanjut, beredar rumor bahwa salah satu pihak menyatakan banding atas sikap PN Balikpapan tersebut. Namun Arif mengaku tak mengetahui terhadap upaya hukum yang kemudian dilakukan oleh salah satu pihak tersebut. "Itu mesti lihat data lagi, perkara itu ada banding enggak. Kalau saya sih tugasnya mutus, ya tak putus. Perkara mau banding apa enggak kan, urusan masing-masing. Saya enggak mantau lagi," tutup Arif. Dalam pernyataan yang disampaikan Ahad, (22/8), para pemilik lahan Tol Balsam berencana menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo. Mereka akan membentangkan tuntutan di lokasi peninjauan, supaya nasibnya diperhatikan. "Kami akan tetap bentangkan spanduk, kalau lahan kita ini belum diganti rugi," ujar Hermin Banjarnahor. Hermin mengaku akan berusaha menyampaikan pesan jika lahan mereka belum dibayarkan. "Kami enggak mau dibohongin lagi. Katanya mau dibayar. Tapi sampai saat ini belum juga," jelasnya. Hermin mengatakan, pertemuan antara pemerintah dan operator jalan tol yang dilakukan pekan lalu, menemui jalan buntu. Hal itu disebabkan adanya pihak lain yang mengklaim sebagai pemilih tanah, mengajukan banding. "Pertemuan ada, tapi enggak ada hasilnya. Yang dibahas soal gugatan lahan itu. Kan kita sudah dinyatakan menang sama Pengadilan. Tapi pemerintah masih menunggu proses," tambahnya. Warga pun bersikeras menyuarakan permasalahan ganti rugi lahan ini agar presiden mendengarkan persoalan mereka. Terkait persoalan ini, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Balikpapan mendesak pemerintah segera memenuhi tuntutan warga. Wakabid Organisasi DPC GMNI Balikpapan, Meikel Arruan menyebut pemerintah telah gagal melaksanakan tanggung jawabnya memenuhi hak masyarakat. Selain warga Manggar, pemilih lahan Seksi I, atau tepatnya di RT 42 Karang Joang, juga menuntut keadilan. "Sampai hari ini masyarakat belum menerima sepeserpun hak atas lahannya, padahal sebentar lagi jalan tol tersebut akan diresmikan," ujarnya, Minggu (22/8). Menurut Meikel, mekanisme antar instansi berbelit-belit sehingga uang tersebut belum sampai ke tangan warga. "Ini jadi kerugian bagi warga, mereka telah kehilangan salah satu sumber penghasilannya," jelasnya. Namun sehari menjelang kedatangan presiden di lokasi peresmian, aparat keamanan sudah membersihkan lokasi. Aparat juga mulai berjaga di sepanjang ruas Jalan Mulawarman. *BOM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: