Penabrak Bilik Disinfektan PPU Tanggung Jawab

Penabrak Bilik Disinfektan PPU Tanggung Jawab

PPU, nomorsatukaltim.com - Nasib bilik disinfektan yang diseruduk trailer sudah diputuskan. Pihak perusahaan ekspedisi akan bertanggung jawab untuk memperbaikinya. Ditegaskan dengan surat pernyataan bermaterai.

Senin malam (9/8/2021) lalu, salah satu bilik disinfektan yang diadakan Dinas Kesehatan (Diskes) Penajam Paser Utara (PPU) ringsek. Trailer bernomor KT 8695 LW bermuatan lebih tinggi dari ruang bilik, tersangkut. Sopirnya, Nur Ifansyah mengaku salah memperkirakannya. Tak hanya chamber itu saja, namun juga merusak tenda pos pemeriksaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU dan sedikit bagian atap rumah warga. Selepas kejadian, Kepala Satlantas Polres PPU, AKP Alimuddin hadir untuk menengahi kedua belah pihak. Mengedepankan jalur mediasi, mempertemukan pihak Pemkab PPU dan perusahaan, PT Energi Logistik. "Mediasi mulai malam itu juga kami temukan kedua belah pihak. Dari Diskes dan BPBD," ucapnya, Kamis (19/8/2021). Karena tak mencapai akhir kesepakatan, mediasi dilanjutkan keesokannya. Pihak perusahaan, Guntur Gunawan hadir sebagai penanggung jawabnya. D ari Pemkab PPU ada Harnol Sam dan Muhammad Yasir. Pertemuan pada 10 Agustus ini akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama. Di hadapan saksi Eka Wardhana dan Yoan Perdana, disepakati masalah ini tidak akan dilanjutkan ke jalur hukum. Baik pidana atau perdata. Dengan beberapa poin pihak perusahaan wajib untuk memperbaiki apa yang telah dirusak kembali seperti semula. Bukan tuntutan untuk mengganti rugi dalam bentuk uang. "Ada beberapa poin tuntutan yang disepakati. Beberapa-nya sudah selesai dilaksanakan. Seperti mengganti seng rumah warga dan tenda milik BPBD. Tapi ada juga yang belum," sebutnya. Yaitu bilik disinfektan tadi. Bilik seharga sekira Rp 500 juta itu. "Karena menunggu penentuan lokasi yang baru. Dan itu masih menunggu arahan bupati," sambungnya. Adapun hingga kini, "bangkai" chamber itu masih belum dipindahkan. Baru dibongkar beberapa bagian dan diletakkan di samping sebelumnya didirikan. Adapun permintaan pemindahan lokasi ini diajukan Pemkab PPU. Menurut Alimuddin hal itu justru lebih baik. Ditempatkan di tempat yang lebih aman, agar tak terulang kejadian serupa. "Tapi kalau ditentukan di tempat semula, ya mereka akan dimulai perbaikannya di sana. Tapi kalau bisa agak di pinggir. Karena faktor keamanan. Tapi itu tetap forum yang memutuskan itu. Tempat yang lebih aman tentu lebih baik. Itu harapan saya," pungkasnya. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: