Menang Hitung Ulang, Kades Kota Bangun II Kukar Dilantik Lagi

Menang Hitung Ulang, Kades Kota Bangun II Kukar Dilantik Lagi

KUKAR, nomorsatukaltim.com - Kepala Desa (Kades) Kota Bangun II, Kecamatan Kota Bangun, Joko Purnomo, resmi menjalani proses pelantikan sebagai kades untuk yang kedua kalinya.

Setelah meraih posisi pertama sebagai kades, pasca memenangkan perhitungan ulang surat suara tidak sah, yang diamanatkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Diketahui, Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar terkait penetapan Joko Purnomo sebagai kades digugat oleh urutan kedua perolehan suara terbanyak pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kota Bangun II. Joko mengatakan, ada sebanyak 358 suara tidak sah yang digugat oleh pemohon. Dalam hal ini, rivalnya yang menempati posisi kedua hasil Pilkades Kota Bangun II, pada 2019 lalu. Padahal awalnya, pada pemilihan lalu, empat kontestan menyepakati hasil yang didapat pada hasil perhitungan. Hingga tidak ada gugatan sampai sebulan ke depannya. Namun bulan selanjutnya, barulah si penggugat melayangkan gugatannya ke PTUN Samarinda. Terkait 358 suara tidak sah tersebut. "Setelah dilakukan pengajuan ke PTUN dan mengabulkan gugatannya untuk melakukan penghitungan ulang suara tidak sah itu. Mereka (penggugat) mempersoalkan jumlah 358 suara tidak sah itu dianggap milik penggugat," ujar Joko pada Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, Kamis (19/8/2021). Setelah dilakukan perhitungan ulang, Joko menyebut yang awalnya perolehan suaranya hanya 554 suara, malah bertambah dan semakin memperjauh perbedaan suara. B ertambah sekitar 170-an suara lagi. Sedangkan penggugat hanya menambah perolehan suara sebanyak 140-an suara saja. Memang persoalan ini bermula, dari aturan tentang Pilkades sebelum dilakukan revisi pada tahun 2021, surat suara dinyatakan tidak sah jika terdapat dua lubang yang berbeda pada satu surat suara. Sedangkan fakta yang terjadi bahwa terjadi tembus tindis. Sehingga semua kontestan menyepakati surat suara itu tidak sah, dan itu disepakati oleh semua kontestan pada saat itu. "Saat itu kita sepakati itu tidak sah meski satu tindis," tutup Joko. Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Dafip Haryanto, membenarkan hal tersebut. Prosesnya pun dimulai dari proses PTUN tingkat pertama hingga berakhir di kasasi. Dengan keputusan melakukan perhitungan ulang surat suara tidak sah. S erta pihak pemerintah kabupaten pun harus membatalkan SK yang dikeluarkan dan menetapkan bahwa Joko Purnomo sebagai kades terpilih. Sebagai tindak lanjut keputusan PTUN Samarinda, Pemkab Kukar pun melakukan perhitungan ulang pada medio Juli 2021 lalu. Serta turut menghadirkan semua pihak yang berkepentingan. Termasuk 4 kontestan yang berlaga di Pilkades Kota Bangun II. "Nah itu dihitung ulang ya akhirnya diakumulasikan dengan jumlah yang ada, rupanya tetap pemenang sebelumnya tetap jadi kades," ungkap Dafip. Ia pun membenarkan ada ketidaksamaan persepsi para calon dalam menerjemahkan surat suara tidak sah yang diatur di dalam Perbup terkait Pilkades. Selanjutnya, SK yang adapun diperbaharui, sebagai tindak lanjut hasil PTUN Samarinda dan hasil perhitungan suara yang baru Dafip pun tidak mengelak ada beberapa kontestan yang turut mengambil langkah terkait permasalahan hasil Pilkades ke PTUN. Namun semuanya berakhir pada proses mediasi dan dinyatakan selesai. "Terkecuali yang Desa Koba II, sampai kasasi dan perhitungan ulang," tutup Dafip. (mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: