Lahan Kantor Bupati PPU Digugat Ahli Waris, Luasnya Ratusan Hektare

Lahan Kantor Bupati PPU Digugat Ahli Waris, Luasnya Ratusan Hektare

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) digugat. Atas lahan di Nipah-Nipah yang saat ini berdiri berbagai kantor dinas termasuk Kantor Bupati PPU itu sendiri.

nomorsatukaltim.com - Tidak tanggung-tanggung, gugatan perdata yang telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Penajam kali ini terkait tanah seluas 823 hektare. Pihak ahli waris, Kaco Haji Mahmud melalui kuasa hukumnya Agus Wijayanto telah mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri PPU dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2021/PN.Pnj. Menyatakan bahwa pemilik sebenarnya dari lahan itu ialah Punggawa Lotong. "Kami akhirnya terpaksa menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak kepemilikan tanah yang sudah dikuasai Pemkab PPU yang kami ketahui sejak 2000. Kami memiliki bukti-bukti kepemilikan yang kuat yaitu Surat Register tanah tahun 1956 yang dikeluarkan oleh Asisten Wedana Balikpapan Seberang atas nama kepemilikan sah Punggawa Lotong," ujarnya. Menurutnya, saat pengadaan tanah oleh pemerintah kala itu, kliennya sudah tidak tinggal di Kaltim. Tapi menetap di Kendari, NTT. Sehingga tidak mengetahui proses penguasaan lahan miliknya. "Nah setelah mendengar adanya pembangunan itu klien kami kembali dan melakukan perlawanan serta pernah beberapa kali menghadap bupati saat itu (Yusran Aspar), tapi tidak ada respons hingga suaminya sakit dan meninggal dunia," ujarnya. Tak berhenti di sana, beberapa kali komunikasi terus dilakukan. Namun masih juga tak ditanggapi hingga periode kepemimpinan berganti. "Lihat saja sekeliling kantor Bupati ini semua masih hutan Dan luasannya sama persis dengan ukuran yang ada pada surat tanah kami," tambah Pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu. Ahli waris Kaco Haji Mahmud merupakan cucu dari Punggawa Lotong. Adapun luasan yang dikuasai Pemkab PPU menurut pengukuran yang sudah dilakukan adalah 359 hektare. "Yang kami mintakan ganti rugi adalah yang telah didirikan gedung di atasnya yaitu 84 hektare, sedangkan sisanya yang 275 hektare kami minta supaya tanah tersebut dikembalikan ke ahli waris," bebernya. Tanggal sidang pertama sudah didapatkan. Yaitu 26 Agustus mendatang. Ia berkeyakinan dengan penyelesaian melalui pengadilan ini akan menemukan rasa keadilan dan kebenaran. Apalagi ia mengklaim asal usul kepemilikan tanah jelas. Pun saksi-saksi siap untuk dihadirkan. "Kalau orang lama di Penajam pasti kenal dengan Punggawa Lotong. Yang jelas kami siap untuk membuktikan di persidangan nanti, bahwa tanah itu adalah Hak klien kami berdasarkan bukti surat yang sah," tandas Agus. Terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Aset BKAD PPU, Denny Handayansyah menuturkan sudah menjadi hak jika ada seseorang melakukan gugatan. Ia meyakini pemerintah dalam melakukan pembebasan lahan sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Kami juga punya data. Di kawasan pemerintah itu jelas sudah dibayarkan pembebasan. Semua itu ada berkasnya di Sekretariat Daerah. Kami hanya merangkum datanya saja. Jika kami dipanggil untuk mengklarifikasi, kami siap," ucapnya. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: