Oknum PNS Mahulu Tertangkap Bawa Sabu

Oknum PNS Mahulu Tertangkap Bawa Sabu

Kasus peredaran narkoba di pegawai negeri sipil (PNS) masih terus terjadi. Teranyar, salah satu pegawai Pemkab Mahulu tertangkap tangan membawa sabu.

nomorsatukaltim.com - MDN (40), warga Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), ditangkap Satresnarkoba Polres Kutai Barat (Kubar), karena diduga menyuplai narkotika jenis sabu ke Mahulu, Jumat (13/8/2021) sekira jam 15.00 Wita, di Dermaga Pelabuhan Kampung Long Melaham, Kecamatan Long Bagun. MDN tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) aktif di salah satu instansi di Kabupaten Mahakam Ulu. Kasat Resnarkoba AKP Bitabriyani saat dikonfirmasi media ini membenarkan perihal penangkapan tersebut. “Tersangka diamankan bersama barang bukti (BB) berupa satu poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip putih bening dengan berat kotor 9 gram,” ungkapnya. Pada saat penangkapan, tersangka MDN menjemput langsung kiriman barang haram tersebut dari speedboat yang menuju ke Mahulu dari Pelabuhan Tering. “Gelagat mencurigakan pun terlihat saat tersangka mengambil kiriman tas dari speedboat, lalu ia bergegas akan meninggalkan dermaga pelabuhan. Di situ tim Opsnal langsung mengamankan tersangka dan memboyong ke dermaga pelabuhan Markas Polsek Long Bagun,” beber perwira polisi berpangkat tiga balok emas itu. Adapun barang bukti lainnya, kata dia, di antaranya berupa satu unit ponsel warna biru, sebuah kotak yang dilakban warna coklat, tiga lembar potongan tisu warna putih, sebuah tas kain warna merah, dua bal plastik klip ukuran 2x3 warna bening, dua buah potongan lakban warna coklat, serta sebuah plastik warna merah. Tak ingin berhenti sampai di situ, polisi pun menggali lebih dalam lagi keterlibatan MDN terkait bisnis haram tersebut. Kepada polisi, MDN mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Dia mengaku mendapatkannya dari seseorang di Kota Samarinda, yang ini sedang dilakukan pendalaman oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kubar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MDN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, pidana penjara paling lama 20 tahun. Kasus peredaran narkoba di kalangan PNS maupun aparatur sipil negara (ASN) bukan kali pertama terjadi. Di Penajam Paser Utara (PPU), seorang oknum pegawai Dinas Sosial (Dinsos) diduga turut jadi pengedar sabu. Buntut dari kasus itu, selain membuatnya mendekam di balik jeruji besi. Ia juga harus menerima konsekuensi lain akibat perbuatannya, yakni dipecat dari dinas tempatnya bekerja. AS sendiri ditangkap jajaran Satreskoba Polres PPU pada 11 Juni lalu. Setelah kedapatan menyimpan 21 gram sabu-sabu. Ia ditangkap bersama satu orang rekannya. Kedua tersangka itu bakal dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara. Sementara di Paser, mulai Januari hingga akhir Mei 2021, tujuh tersangka berstatus ASN dan pegawai tidak tetap (PTT) tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika. Dengan rincian lima orang ASN, dan dua orang PTT atau honorer. (luk/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: