Aset Rp 2 Miliar, Hasil Temuan BPK di Penyertaan Modal PDAM Balikpapan
Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Dirut Perumda Tirta Manuntung Haidir Effendi mengaku sudah melakukan upaya koordinasi dengan Inspektorat. Terkait selisih angka laporan penyertaan modal yang diterima PDAM Balikpapan, hingga jadi temuan BPK.
"Sebenarnya kami sudah koordinasikan, kami masih menunggu penyelesaian dari instansi terkait," ujarnya, Kamis (12/8/2021). Haidir menyebut penyertaan modal untuk perusahaan air minum pelat merah itu, sudah menjadi komitmen pemerintah daerah. Maka diharapkan bisa terus dilanjutkan untuk meningkatkan pelayanan PDAM kepada masyarakat. Terkait selisih angka laporan penyertaan modal yang menjadi temuan BPK, bukanlah berbentuk fresh money. Melainkan berbentuk aset. Baik dari pemerintah pusat maupun dari pemprov. "Jadi itu berupa kegiatan-kegiatan, pembangunan-pembangunan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dari pemerintah kota, itu dikapitalisasi," urainya. Ia bertutur perusahaan daerah tidak diperkenankan menerima hibah. Sehingga aset dari pemerintah pusat dan provinsi mesti diserahkan kepada Pemkot Balikpapan, sebelum aset-aset tersebut diserahkan kepada Perusda dalam bentuk penyertaan modal. "Dari pemerintah kota diserahkan ke PDAM, dicatat sebagai penyertaan modal. Jadi bukan fresh money," tegas Haidir. Haidir menambahkan masih banyak program peningkatan yang sedang dikerjakan. Antara lain, berusaha mengejar target pemenuhan kebutuhan pelayanan 100 persen kepada masyarakat, sebagai amanat dari Peraturan Daerah (Perda). "Kita baru bisa melayani 79 persen masyarakat karena kurangnya air baku. Mudah-mudahan dengan penguatan penyertaan modal dari pemerintah bisa mempercepat pemenuhan layanan kepada masyarakat 100 persen," tutupnya. Sebelumnya, DPRD Balikpapan melalui Anggota Komisi III Amin Hidayat sempat menyoroti penyertaan modal itu, lantaran menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Disebutkan berdasarkan laporan dari Inspektorat sudah disetorkan Rp 74 miliar. Sementara manajemen internal PDAM Balikpapan melaporkan telah menerima Rp 72 miliar. Ada selisih Rp 2 miliar. Meski pada akhirnya, berdasarkan hasil penelusuran Komisi III DPRD Balikpapan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Inspektorat dan PDAM Balikpapan, Senin (9/8/2021), diambil kesimpulan bahwa Inspektorat diminta untuk lebih meningkatkan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. "Setelah kita telusuri memang hanya laporan yang tidak sinkron. Nah, itu yang harus kita garis bawahi," ujar Amin. (ryn/boy)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: