60 Persen Unit Usaha Belum Bersertifikat Halal

60 Persen Unit Usaha Belum Bersertifikat Halal

Fuad Assaddin (Mubin/DiswayKaltim). Samarinda, DiswayKaltim.com – Lebih dari 100 ribu unit usaha di Kaltim memiliki kewajiban mengurus sertifikat halal. Namun hingga 2019, baru 40 persen yang telah menyelesaikan pengurusan sertifikat tersebut. Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kaltim Fuad Assadin mengatakan, 60 persen usaha di Bumi Etam sedang didorong untuk menyelesaikan sertifikat halal. Tahun ini, Disperindagkop dan UKM Kaltim sedang menyelesaikan pelatihan. Tentang pengurusan sertifikat halal. Sebanyak 80 orang pelaku usaha sedang diminta dan dilatih menyelesaikan tahapan mengurus sertifikat tersebut. “Pelaksanaan kewajiban jaminan halal itu perlu dilakukan pemerintah dan lembaga yang berwenang. Mulai dari pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,” ujar Fuad, Rabu (23/10/2019) siang, di Hotel Grand Victoria Samarinda. Jaminan produk halal dengan sertifikat dikeluarkan lembaga yang berwenang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengawasan Terhadap Produk Halal dan Higienis. Perda ini terjemahan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Produk yang dimaksud meliputi panganan, obat, serta barang yang digunakan masyarakat. Tujuannya, untuk mendorong pelaku usaha agar menjamin produk yang dihasilkannya sesuai dengan tuntunan syariat. Tujuan lain, memberikan keamanan, keselamatan, dan kepastian kehalalan barang yang dikonsumsi masyarakat. “Selain itu, untuk memberikan nilai tambah produk,” jelasnya. Ia menyebut, pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajiban tersebut akan diberikan saksi. Salah satunya saksi administrasi. “Mulai peringatan tertulis, denda, dan pencabutan sertifikat halal,” tegas Fuad. (qn/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: