Jaringan Pemalsu Kartu Vaksin dan PCR di Samarinda Diburu

Jaringan Pemalsu Kartu Vaksin dan PCR di Samarinda Diburu

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Penyelidikan polisi terhadap jaringan sindikat pemalsu kartu vaksin dan surat hasil swab polymerase chain reaction (PCR) di Samarinda yang diungkap Rabu (4/8/2021) lalu, masih terus berlanjut.

Diketahui, saat ini jajaran Satreskrim Polresta Samarinda masih memburu satu pelaku berinisial RZ, yang telah dimasukan daftar pencarian orang (DPO). RZ merupakan jaringan dari sindikat penjual surat PCR bodong. Yang mana dari informasi dihimpun media ini, RZ merupakan tangan pertama yang menjual surat tersebut senilai Rp 500 ribu perlembarnya. "Ini masih kami kejar (pelaku lainnya)," tegas Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena, Kamis (5/8/2021) siang. Tak hanya memburu pelaku DPO. Pasalnya pekerjaan rumah kepolisian Samarinda masih cukup banyak. Satu di antaranya mengundang pihak rumah sakit dan puskesmas terkait validasi berkas vaksin dan PCR. "Kalau dari rumah sakit dan puskesmas juga sudah kami minta keterangan, terkait surat yang mereka keluarkan itu seperti apa modelnya. Kartu vaksin itu juga seperti apa kegunaannya,"beber Andika. Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Kukar ini, kartu vaksin dan surat PCR palsu yang didapatkan dari sembilan tersangka tentunya sulit dipertanggungjawabkan. "Kalau palsu itu pasti enggak terdata. Kalau asli itu kan ada barcode-nya dan pasti terdaftar," imbuhnya. Sementara itu, disinggung mengenai dugaan adanya tersangka lain selain DPO RZ, polisi berpangkat melati satu ini enggan berkomentar lebih jauh. Sebab ia ingin lebih dulu memfokuskan jajaran menangkap DPO. "Makanya kita cari dulu DPO ini baru ada pengembangan lainnya. Nanti lah, saya belum bisa terlalu buka dulu karena masih penyelidikan," tandasnya. Diwartakan sebelumnya, ungkapan Satreskrim Polresta Samarinda bermula dari informasi petugas AVSEC Bandara APT Pranoto Samarinda, yang mendapati seorang penumpang berinisial H hendak melakukan perjalanan ke Surabaya, Kamis (29/7/2021) pukul 09.00 Wita. Setelah mendapati hal yang mencurigakan, petugas AVSEC lantas berkoordinasi dengan pihak berwajib. Polisi lantas bergerak cepat, walhasil proses penyidikan digelar polisi menyimpulkan adanya temuan perbuatan melawan hukum.  Untuk diketahui, selain Hoiriyeh, polisi juga meringkus MH, HS, dan YAR yang berperan sebagai makelar kartu vaksin dan surat PCR. Selain itu, ada juga T, HR, dan HM yang berperan sebagai makelar surat PCR. Sedangkan dua sisanya, yakni TW dan S merupakan otak alias pelaku utama dari pembuatan kartu vaksinasi bodong. Kini, kesembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 263 ayat 1-2 Sub Pasal 268 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: