Kenaikan Pendapatan Daerah PPU Bukan Omdo

Kenaikan Pendapatan Daerah PPU Bukan Omdo

PPU, nomorsatukaltim.com - Bukan omong doang (omdo). Tren positif pendapatan daerah yang pernah disebutkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Penajam Paser Utara (PPU) Thohar bisa dibuktikan.

Awal Juli lalu, pendapatan pajak dirilis. Perhitungan untuk Januari-Juni 2021 naik. Angkanya menjadi Rp 7 miliar yang berasal dari berbagai sumber. Itu jauh meningkat ketimbang realisasi tahun sebelumnya. Apalagi saat ini dalam situasi pandemi. "Sepanjang tahun 2020 realisasi pajak daerah hanya Rp 3 miliar. Namun tahun ini meningkat jauh karena hingga akhir Juni saja sudah mencapai Rp 7 miliar lebih," katanya, Jumat (16/7/2021). Pajak sebesar itu berasal dari pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2). Kemudian dari pajak perhotelan, restoran, hiburan, reklame, air bawah tanah, mineral bukan logam, penerangan jalan non-PLN, sarang burung walet, dan dari parkir. Thohar menyebut dari sejumlah objek pajak tersebut, ada tiga sumber yang memberikan andil besar. Yakni BPHTB yang mencapai Rp 2,9 miliar, PBB sebesar Rp 1,47 miliar, dan pajak restoran senilai Rp 1,23 miliar. "Peningkatan pendapatan pajak daerah terjadi karena didukung dari hasil evaluasi atas pelaksanaan peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbub) terkait pungutan pajak. Karena payung hukum tersebut menjadi landasan," ungkapnya. Patut disadari bersama, kunci memperoleh pendapatan bukan hanya terletak pada potensi sebuah daerah. Potensi hanya potensi jika tak memiliki perangkat untuk meraihnya. Di PPU sendiri, tak sedikit regulasi yang berbicara untuk meningkatkan pendapatan. Tapi belum berjalan dengan baik. Dalam hal ini, pihaknya melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan Perda dan Perbub terkait pungutan yang menjadi kewenangan kabupaten. Dari hasil evaluasi itu kemudian dilakukan langkah-langkah perbaikan. Ia melanjutkan, dalam memperingati Hari Pajak Nasional pada 14 Juli, maka menjadi momentum baginya untuk melakukan evaluasi sekaligus mencari sumber baru yang berpotensi untuk menjadi sumber pungutan pajak. "Untuk bisa menarik pajak dari usaha tertentu, harus diawali dari identifikasi potensi. Setelah itu dilanjutkan membuat rancangan Perbub dan Perda sebagai payung hukum, lantas diusulkan. Kalau payung hukum sudah disahkan, baru kami bisa menarik pajak," tutup Tohar. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: