Akui Salah, dr Lois Dibebaskan Bareskrim Polri

Akui Salah, dr Lois Dibebaskan Bareskrim Polri

Jakarta, nomorsatukaltim.com - Sempat ditahan pada Minggu (11/7/2021), Bareskrim Polri kini membebaskan dr Lois Owein, Selasa (13/7/2021). Dokter Lois berjanji tak akan melarikan diri atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial terkait pandemi COVID-19.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi kepada wartawan, Selasa (13/7/2021), dilansir dari CNNIndonesia.com. Slamet menjelaskan, dokter Lois Owein mengakui kesalahannya lantaran telah menyampaikan opini tanpa riset terkait pandemi COVID-19. "Segala opini terduga yang terkait Covid diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset," ucap Slamet. Slamet mengatakan terdapat beberapa asumsi yang coba dibangun oleh Lois selama masa pandemi ini. Misalnya, kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan oleh pasien. Selain itu, dirinya juga mengungkapkan alat tes PCR dan swab antigen tak relevan digunakan sebagai alat pendeteksi COVID-19. "Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum," ujarnya. Lebih lanjut, Slamet menyebut Lois mengakui opini yang disampaikan di media sosial membutuhkan penjelasan medis. Namun, hal itu menjadi bias karena pernyataan tersebut tersebar di media sosial dan berujung pada debat kusir. Dalam hal ini, kata Slamet, pihaknya menilai tindakan reproduksi konten yang dilakukan Lois untuk mempengaruhi opini publik. Ia pun mengedepankan proses restorative justice atau keadilan restoratif agar permasalahan seperti ini tak terulang di masyarakat. "Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remedium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengedepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," katanya. Slamet menyatakan pernyataan Lois, yang memiliki gelar dan profesi dokter tak memiliki kebenaran. Namun, setelah diklarifikasi dia mengakui perbuatannya. Dalam hal ini, kata dia, Polri memberikan catatan dokter Lois dapat diproses lebih lanjut oleh otoritas profesi kedokteran. Ia juga mengimbau agar Lois menggunakan media sosial sebagai alat komunikasi secara lebih bijak. "Indonesia sedang berupaya menekan angka penyebaran pandemi, sekali lagi pemenjaraan dokter yang beropini diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa," ucapnya. Perkara dugaan penyebaran berita bohong tersebut ditangani oleh Mabes Polri, usai penyidik menerima pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya. Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dokter Lois sebelumnya ditangkap oleh Unit 5 Subdit Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan itu setelah sejumlah perbincangan yang dilakukan dirinya di acara talkshow dengan Hotman Paris viral di media sosial. Kala itu, dia menyatakan bahwa dirinya tak percaya COVID-19. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan kalimat yang diungkapkan Lois sehingga diproses hukum. "Postingannya adalah 'korban yang selama ini meninggal akibat COVID-19 adalah bukan karena COVID-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (12/7/2021). Menurutnya, Lois telah menyebarkan berita bohong dengan mengungkapkan pernyataan tersebut di tengah masa pandemi. Belum lagi, kata dia, Lois dinilai telah dengan sengaja menyiarkan pemberitaan bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. (cnn/zul) Berita ini telah terbit di CNNIndonesia.com dengan judul Bareskrim: Dokter Lois Akui Opininya soal Covid Tanpa Riset 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: