DPRD Kukar Dengar Nota Penjelasan Pemkab Kukar di Paripurna

DPRD Kukar Dengar Nota Penjelasan Pemkab Kukar di Paripurna

Kukar, nomorsatukaltim.com - DPRD Kukar menggelar Rapat Paripurna ke-7 di Ruang Sidang Utama bersama Pemkab Kukar. Dalam agenda penyampaian nota penjelasan Pemkab Kukar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, Rabu (7/7/2021) pagi.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi, dan Wakil Ketua DPRD Kukar Siswo Cahyono. Sementara dari Pemkab Kukar diwakili oleh Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin. Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, menjelaskan jika rapat ini sesuai dengan peraturan pemerintah, pasca 6 bulan pelaksanaan APBD harus menyampaikan laporan pertanggungjawabannya dihadapan DPRD Kukar. Terkait realisasi anggaran tahun 2020. Rasid mengatakan selanjutnya hasil penyampaian ini akan dibahas di masing-masing fraksi yang ada di DPRD Kukar. Tujuannya untuk melakukan koreksi terkait apa yang dilakukan oleh Pemkab Kukar selama tahun anggaran 2020. "Tentunya biasa dalam setiap anggaran ada yang memang sudah bagus, cukup hingga ada yang masih kurang. Yang kurang ini yang akan teman-teman fraksi koreksi dan memberikan masukan ke Pemkab bagaimana perbaikan kedepannya," jelas Rasid pada media, Rabu (7/7/2021). "Kita berharap setiap tahun ada peningkatan perbaikan dalam pengelolaan keuangan di Kukar sehingga anggaran yang ada bisa memberikan manfaat besar bagi masyarakat di Kukar," lanjut Rasid lagi. Dalam waktu dekat, Rasid memastikan DPRD Kukar akan segera menjadwalkan masing-masing fraksi untuk membahas dan mengagendakan kembali dalam sidang selanjutnya dengan Pemkab Kukar. Sementara itu, Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, membeberkan jika ini merupakan pertanggungjawaban dari pemerintah kepada DPRD Kukar. Di dalamnya terdiri dari belanja, pendapatan, hingga penerimaan transfer alokasi keuangan dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Rendi pun sesumbar jika berdasarkan hasil yang didapati dari Badan Pengawasan Keuangan (BPK) RI, Pemkab Kukar lagi-lagi kantongi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sebagai bentuk sinergitas eksekutif dan legislatif. "Mudah-mudahan kedepan ini bisa menjadi semangat kita bersama untuk tetap mempertahankan WTP di Kukar. Selanjutnya kita menunggu penyampaian dari fraksi terhadap laporan pertanggungjawaban pemkab," pungkas Rendi. (adv/mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: