Kebijakan Penanganan COVID-19 AGM Dipersoalkan, Ketua KNPI PPU Angkat Bicara

Kebijakan Penanganan COVID-19 AGM Dipersoalkan, Ketua KNPI PPU Angkat Bicara

PPU, nomorsatukaltim.com - Ada yang menyayangkan, ada pula yang mendukung langkah yang dilakukan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Baru-baru ini, orang nomor satu di Benuo Taka itu mengeluarkan komentar tegas. Keinginannya mundur dari penanganan COVID-19.

Bukan tanpa alasan ia meradang. Poin yang ingin ditegaskan AGM itu ialah landasan hukum atas penanganan, yang dianggap tidak tegas. Seperti yang diungkapkan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda (KNPI) PPU. Ketuanya, Sulthan menganggap pernyataan itu hal yang wajar. Sebab ia turut menilai kegelisahannya. Yaitu Keppres 12/2020 tentang penanganan bencana nasional nonalam itu tidak tegas. "Aturan yang menjadi dasar dari sejumlah kebijakannya dalam penanganan COVID-19, ternyata dipersoalkan oleh sejumlah pihak akhir-akhir ini," ujarnya, Jumat (2/7/2021). Padahal, bila mundur kebelakang saat awal COVID-19 menyebar, sambungnya, berbagai langkah atau kebijakan yang diambil oleh AGM sudah tepat. Bahkan ia menyebut bisa dikatakan salah satu yang terbaik di Kaltim. "Kebijakan pengadaan Chamber yang belakangan ini dipermasalahkan contohnya. Saya justru memandang kebijakan tersebut cukup progresif dan bisa dikatakan tepat," tegasnya. Indikatornya berdasarkan data persebaran kasus COVID-19 yang ada di seluruh daerah se-Kaltim. PPU memang menjadi daerah kedua terkecil angka kasus positifnya. "Artinya, output  dari upaya pemerintah daerah menekan penyebaran COVID-19 terlihat hasilnya," sebutnya. Sulthan merupakan tokoh pemuda lokal yang tak jarang berdiskusi dengan kepala daerah termuda di Kaltim itu. Makanya ia tahu benar duduk perkara AGM kecewa. Lebih lanjut, ia menjelaskan perihal pengadaannya yang akhir-akhir ini dipersoalkan. Baginya yang dikatakan AGM benar adanya. Bahwa situasi saat itu sangatlah berbeda dengan belakangan ini. Bahkan, pada hari-hari itu penuh dengan ketidakpastian. D irjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri pun sudah merespons dan turut membenarkan. "Kalau mengutip pernyataan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, kita perlu memiliki sense of crisis. Bahwa menghadapi pandemi ini tidak ada formula yang standar, yang disebut rumusan formula yang benar juga tidak ada," ungkapnya. Maka dari itu, berkaitan dengan isu yang ramai diperbincangkan belakang jangan sampai disalahartikan. Masyarakat dari berbagai kalangan juga perlu menyikapi dengan bijak. Patut dimengerti, bahwa perlu dasar hukum yang jelas dan memberi proteksi kepada Kepala Daerah di masa darurat, atas situasi Kejadian Luar Biasa (KLB). Kepala Daerah dan penyelenggara negara lainnya tentu dituntut mengeluarkan kebijakan dan tindakan yang cepat. Menurutnya, kebijakan yang bersifat extraordinary itu perlu diberi kepastian hukum agar tidak disalah-salahkan di kemudian hari. "Saya kira kita perlu lebih bijaksana dalam melihat sesuatu. Mungkin perlu juga meng-upgrade diri agar tidak terjebak dengan cara pikir dan cara nilai yang 'standar' di masa pandemi dengan segala ketidakpastiannya ini," tutup Sulthan. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: