3 Bulan, TPP ASN PPU Macet

3 Bulan, TPP ASN PPU Macet

PPU, nomorsatukaltim.com - Tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Penajam Paser Utara (PPU) belum terbayarkan. Bukan sebulan dua bulan, tapi selama tiga bulan terakhir.

Sebelumnya, beredar kabar di kalangan para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab PPU. Bahwa, tunjangan yang biasa disebut insentif itu terakhir diterima pada Januari, Februari dan Maret 2021 lalu. Sedangkan untuk selanjutnya, macet. Terhitung untuk insentif April, Mei dan Juni. Hal itu dibenarkan Plt Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Muliadi. Ditemui di ruang kerjanya, ia menjelaskan keterlambatan itu bukan tanpa alasan. Musababnya ialah anggaran untuk pencairan insentif pegawai terkendala. Kondisi keuangan pemerintah daerah sedang tidak baik-baik saja. Dan dinilai tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran. "Soal teknisnya itu bagian keuangan (Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD)," ucapnya baru-baru ini. Kendala itu disebutkan berkaitan dengan belum masuknya transferan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat. “Kendala pemberian insentif ini mungkin berkaitan dengan DBH dari pemerintah pusat. Analisa saya itu,” katanya. Padahal pada umumnya, dana itu tak pernah terlambat. Jadi sekali dibayarkan tepat waktu. "Biasanya itu, per bulan, triwulan satu semester ditransfer ke daerah. Jadi ini masalahnya di pusat, bukan di kita, sebutnya. Ia tak dapat menjelaskan secara rinci alasan dana itu belum dikirim. "Harusnya pemerintah pusat yang harus jawab. Mungkin karena abjad nama, kan kadang-kadang mereka random. Tidak mengerti juga kita," katanya. Padahal, sepengetahuan dirinya, daerah lain sudah mendapatkan lebih dulu. Kendati begitu, Muliadi mematikan tunjangan itu akan dibayarkan. Meski belum tahu kapan waktunya. "Pasti dibayarkan dalam tempo sesingkat-singkatnya Saya sudah minta BK (Badan Keuangan) untuk menindaklanjuti ke pusat. Saya tidak tahu kenapa, PPU ini paling terlambat dikasih penyalurannya," tutupnya. Kabar ini mengecewakan para pegawai di lingkungan Pemkab PPU. Padahal awal tahun, angin segar sudah mereka rasakan. Bahwa Pemkab PPU kembali menaikkan insentif ASN menjadi 100 persen. Setelah sebelumnya sempat dipangkas akibat merosotnya APBD 2020. Tentunya nilainya berbeda-beda tergantung pangkat, jenjang jabatan, dan golongan. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: