Begini Cara Faisal Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas

Begini Cara Faisal Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas

Samarinda, DiswayKaltim.com - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang terjadi di Lapas Narkotika Bayur, Samarinda, Senin (24/6).

Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda Iptu Syahrial Harahap mengatakan, awal mula penangkapan terjadi saat tim Satreskoba Polresta Samarinda mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika di Jalan M Said, Samarinda.

Merespons hal tersebut, polisi segera melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Serta, melakukan penyamaran untuk membeli narkotika dari pelaku. Pada Senin (24/6/2019) sekitar pukul 18.30 Wita, pelapor dan saksi melakukan undercover buyterhadap satu orang laki-laki bernama Sofian Iwan Nata.

Saat itu pelaku menyerahkan kepada pelapor dan saksi, satu buah gumpalan tisu yang berisikan satu bungkus sabu-sabu seberat 40,13 gram bruto. Kemudian petugas melakukan penggeledahan hingga menemukan tiga bungkus narkotika jenis sabu seberat 1,54 gram bruto yang ditemukan di celana dalam.

"Awalnya kami memesan sekitar satu ball atau sekitar 50 gram, ternyata dia hanya punya 40 gram, dan langsung diserahkan kepada kita. Pada saat dia menyerahkan barulah kita tangkap," ungkap Harahap, Selasa siang (25/6/2019).

Setelah ditangkap, petugas segera melakukan pengembangan dalam kasus tersebut. Berdasarkan pengakuan Sofyan, narkotika jenis sabu yang ditemukan merupakan milik Faisal, seorang narapidana di Lapas Narkotika Bayur.

Dari pengakuan Faisal, Harahap menjelaskan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Sulawesi melalui sistem pemesanan telepon genggam di dalam Lapas.

"Apabila ada orang mau beli, dia hubungi ke Sulawesi, nanti dari sana akan dikirim ke tujuan. Dan apabila berhasil dijual maka pelaku akan mendapatkan keuntungan Rp 100.000 per gram," lanjut Harahap.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka telah diamankan dalam tahanan Polresta Samarinda, guna penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku akan diancam pasal 112 dan 114, Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (mic/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: