Ratusan ASN Kutim Bermutasi Jadi Pejabat Fungsional
KUTIM, nomorsatukaltim.com – Pemkab Kutai Timur (Kutim) menindaklanjuti arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Mengenai penyederhanaan birokrasi di tiap daerah. Sehingga membuat aparatur sipil negara (ASN) berpangkat eselon IV akan diubah menjadi pejabat fungsional.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Pemkab Kutim, Simon Salombe mengatakan, perihal itu berdasar Permen PAN-RB 17/2019 tentang jabatan fungsional. Sehingga pejabat pengawas dan administrasi akan diubah menjadi pejabat fungsional. Hal ini juga berpengaruh terhadap struktur organisasi perangkat daerah (OPD) pula. Sehingga Pemkab Kutim lebih dulu melakukan identifikasi OPD untuk memastikan posisi pejabat eselon IV yang ada. “Karena adanya pengurangan pejabat, maka akan berpengaruh terhadap struktur organisasi perangkat daerah (OPD) pula,” ucap Simon. Saat ini, yang sudah dilakukan Pemkab Kutim adalah melakukan validasi OPD. Hasilnya pun sudah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri. Untuk selanjutnya dilaporkan ke Kemen PAN-RB. “Dari hasil validasi ini ada sebagian pejabat eselon IV yang masih dipertahankan. Karena dalam struktur OPD masih terdapat jabatannya,” urainya. Ia menyebut, dari seluruh pejabat eselon dengan jumlah 1.086 orang akan terpangkas 387 orang. Kesemuanya adalah pejabat eselon IV dan dialihkan menjadi pejabat fungsional. Hanya beberapa saja yang dipertahankan. “Jadi rata-rata OPD nantinya tidak punya jabatan setingkat Kepala Seksi (Kasi) lagi,” ungkapnya. Kemudian, akan ada pembahasan lanjutan untuk menempatkan perpindahan eselon IV menjadi pejabat fungsional. Rencananya akan dilakukan bersama dengan Pemprov Kaltim. Selain itu, pada dasarnya jabatan fungsional mengacu terhadap profesionalisme. “Karena jabatan tentunya dipercayakan kepada orang yang dianggap mampu untuk mengemban tugas secara profesional,” tuturnya. Sehingga dalam proses penyederhanaan birokrasi ini bukan memangkas jumlah pegawai ASN. Tetapi hanya melakukan pengalihan fungsi kerja saja. Semuanya sudah diatur oleh pemerintah pusat melalui peraturan menteri. “Jadi ini berlaku di seluruh daerah di Indonesia. Bukan hanya Kutim saja,” tandasnya. (bct/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: