Tahun Depan Upah Naik, Berapa Pendapatan dan Pengeluaran Buruh Setiap Bulan ?

Tahun Depan Upah Naik, Berapa Pendapatan dan Pengeluaran Buruh Setiap Bulan ?

Tahun depan buruh akan mendapatkan tambahan upah 8,51 persen. Namun nyatanya belum mampu menutupi kebutuhan bulanan sebagian buruh. (Foto: istimewa) Samarinda, DiswayKaltim.com - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 8,51 persen sudah ditetapkan pemerintah. Terhitung Januari tahun depan aturan itu mulai berlaku.

Perusahaan dituntut menyesuaikan upah berdasar kenaikan dan aturan tersebut. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Samarinda menilai kenaikan itu terlalu tinggi. Sehingga akan memberatkan pengusaha.

"Enggak ideal untuk Kaltim. Terlalu tinggi. Karena pertumbuhan ekonomi nasional itu lebih tinggi dari pada Kaltim,” kata Ketua Apindo Samarinda Novel kepada diswaykaltim.com, Sabtu (19/10/2019) sore.

Sementara dari sisi buruh, kenaikan 8,51 persen disebut masih kurang. Belum mencukupi kebutuhan dan pengeluaran bulanan.

Hal ini dialami Rukmini (39). Karyawan di PT Rimba Raya Lestari. Pabrik kayu yang terletak di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Setiap bulan, dia menerima upah sebesar Rp 2,9 juta. Mengikuti Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar.

Dengan gaji itu, dia harus menghidupi dua orang anaknya. Anak pertama duduk di kelas 3 SMP. Anak kedua belajar di kelas 1 SD. Rukmini tinggal bersama suami dan anak-anaknya di Desa Loa Janan Ilir, Loa Janan, Kukar.

Praktis, dia harus mengeluarkan biaya transportasi. Untuk menuju perusahaan yang jauhnya sekira 25 kilometer. “Saya keluarkan uang untuk transportasi itu Rp 180 ribu per bulan,” ungkapnya kepada diswaykaltim.com, Minggu (20/10/2019) siang.

Sementara biaya untuk kontrakan, air, dan lampu, Rukmini merogok kocek senilai Rp 600 ribu. Selain itu, untuk beli beras seberat 25 kilogram, harganya Rp 280 ribu.

“Kalau beli sabun mandi, sabun cuci, garam, minyak goreng, gas, dan lain-lain itu sekitar Rp 300 ribu setiap bulan,” bebernya.

Kebutuhan lain yang tak kalah penting yakni belanja anak-anaknya. Juga lauk pauk. Sedikitnya ia mengeluarkan Rp 70 ribu per hari. Atau Rp 2,1 juta per bulan.

Jika dikalkulasi, seluruh pengeluaran bulanan Rukmini beserta keluarganya menghabiskan Rp 3.460.000. Artinya, setiap bulan minus Rp 560 ribu. Beruntung Rukmini dan suami sama-sama bekerja. Sehingga pengeluaran masih bisa ditanggung bersama. “Nutupinnya dengan gaji suami. Kalau dari gaji saya sendiri, setiap bulan tidak ada yang ditabung,” ungkapnya.

Tahun ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan tambahan 8,51 persen UMP 2020. Besarannya Rp 246.790 jika merujuk UMK Kukar.

Maka tahun depan Rukmini bisa menerima upah sebesar Rp 3.146.790. Meski begitu, dia masih kekurangan Rp 313.210 untuk menutupi kebutuhan bulannya.

Pekerja di salah satu perusahaan batu bara, M Daud, lebih beruntung. Dia ditempatkan sebagai operator alat berat. Setiap bulan, ia menerima gaji pokok sebesar Rp 3 juta dan tunjangan transporasi, makanan, dan lainnya Rp 3 juta. Dengan begitu, setiap bulan ia mengantongi Rp 6 juta.

Daud harus menghidupi istri dan dua anak perempuannya. Pengeluaran rutinnya setiap bulan lebih tinggi dibanding Rukmini.

Pengelolaan keuangan, diserahkan kepada istrinya, Nurwasiah. Sang istri sehari-hari hanya sebagai ibu rumah tangga (IRT) biasa.

“Kalau untuk pengeluaran sekitar Rp 4 juta per bulan. Sisanya untuk ditabung atau bayar utang,” ungkap perempuan yang biasa disapa Nur itu. (qn/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: