Untuk Naikkan Gaji Guru PAUD, Pemkab PPU Harus Ubah Regulasi

Untuk Naikkan Gaji Guru PAUD, Pemkab PPU Harus Ubah Regulasi

Permintaan kenaikan gaji guru PAUD dan TK di Penajam Paser Utara (PPU) tak semudah itu bisa terealisasi. Ada banyak pertimbangan yang mesti dilakukan. Salah satunya dari sisi regulasi.

PPU, nomorsatukaltim.com - Kepala Bagian Hukum dan HAM Setkab PPU, Pitono menyatakan kenaikan gaji guru swasta bisa direalisasikan. Sepanjang regulasi yang menjadi dasar pemberian gaji swasta diubah. Sebelumnya, sekira 360 guru PAUD dan TK yang dinaungi 60 yayasan. Dari Rp 1,1 juta menjadi Rp 3,4 juta atau setara pegawai honorer di lingkungan Pemkab PPU. “Ada Perbup (Peraturan Bupati) yang mengatur tentang pemberian bantuan untuk yayasan-yayasan dalam bentuk dana hibah," ujarnya, Senin (28/6/2021). Pemberian gaji kepada guru PAUD sendiri mengacu Perbup Nomor 27 tahun 2019 tentang honorarium tenaga pendidik dan kependidikan sekolah yang penyelenggaraanya tidak dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pemberian gaji guru swasta dalam bentuk hibah kepada yayasan mulai berjalan sejak tahun 2019. Namun, Perbub tentang hibah itu saat ini dicabut. Dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Atas dasar itulah, lanjut Pitono, pemerintah daerah kemudian mengeluarkan regulasi berupa Perbup nomor 21 tahun 2021 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial. Hanya saja, dalam Perbub yang baru itu tak sampai mengatur hingga ke nominal pemberian dana, yang mekanismenya disalurkan melalui yayasan. Sehingga, acuan besaran pemberian bantuan gaji guru PAUD kembali berdasarkan Perbup 27 tahun 2019.
“Acuan pemberian Rp 1,1 juta itu masih sama. Tidak boleh memberikan gaji di luar jumlah itu. Karena dasarnya Perbup 27 tahun 2019 itu. Kalau mau memberikan di luar Rp 1,1 harus mengubah lampiran Perbupnya dulu,” urainya.
Adapun untuk dapat mengakomodasi tuntutan para guru, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, selaku leading sector harus mengajukan perubahan lampiran Perbup 27 tahun 2019. Akan tetapi, dibutuhkan kajian ulang sebelum draf perubahan lampiran Perbup diusulkan. Diketahui juga hingga kini, usulan perubahan itu juga belum sampai ke Bagian Hukum. “Harus dibuat kajian, dasarnya apa berubah, formulasinya seperti apa nah itu nanti ada di telaahan staf,” katanya. Dijelaskan pula, terkait belum bergajinya para guru hingga 6 bulan. Dari kacamata Pitono, itu sangat berhubungan dengan tuntutan perubahan honor itu. "Kalau mereka mau menerima gaji sama seperti yang sebelumnya, Rp 1,1 (juta) itu, ya bisa saja saat ini dilakukan," tutupnya. Diberitakan sebelumnya, para guru jenjang TK dan PAUD di PPU memperjuangkan gaji mereka. Agar naik setara dengan upah minimum kabupaten (UMK), Rp 3,4 juta. Isu ini terus bergulir sejak awal 2021 lalu. Berbagai hal soal pendapatan ini menjadi pemicunya. Mulanya ialah terlambatnya dana hibah ke yayasan pengelola PAUD dan TK di semua kecamatan di PPU. Alhasil, sekira 360 guru di bawah naungan yayasan belum menerima honor selama 2021. Berarti sudah enam bulan. Besarannya Rp 1,1 juta per bulan. Kemudian terkait terbitnya Perbup yang menyamaratakan gaji tenaga harian lepas (THL) termasuk para guru menjadi Rp 3,4 juta. Yang mana, guru PAUD dan TK tidak termasuk, karena memiliki besaran sendiri melalui Perbup yang berbeda.  (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: