Politikus Demokrat:  Jenderal Moeldoko Sungguh Tuna Etika

Politikus Demokrat:  Jenderal Moeldoko Sungguh Tuna Etika

Jakarta, nomorsatukaltim.com – Politikus Demokrat, Rachland Nashidik mengkritik upaya KSP Moeldoko menggugat Menkumham Yasonna Laoly dan mengajukan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam cuitan yang diunggah beberapa saat lalu, Rachland Nashidik tak beretika. “Jenderal Moeldoko sungguh tuna etika. Satu, di saat Covid menggila, dia masih mengurusi ambisinya membegal Partai Demokrat: menggugat keputusan Kemenhukam, tak peduli pada kecaman public,” tulisnya. Kedua, kata aktivis reformasi itu, Moeldoko tak sungkan menggugat keputusan pemerintah meski dia sendiri bagian dari pemerintah. “Dulu, KSP @GeneralMoeldoko  tidak memberitahu, apalagi minta restu Presiden  @jokowi, menyelenggarakan KLB abal-abal di Deli Serdang. Kini dia menggugat Kemenkumham. Tapi apakah dia sudah belajar dari kesalahannya tempo itu? Apakah kali ini dia sudah lapor dan minta ijin Presiden?” imbuh Rachland. Sementara Wakil Sekjen DPP Demokrat, Irwan Fecho melalui keterangan resmi menambahkan, “Selaku KSP yang meja kerjanya di dalam istana negara seharusnya Moeldoko bisa menghormati putusan Menkumham yang mencerminkan kebijakan Presiden.” “KSP Moeldoko sama saja beri pesan ke rakyat bahwa dia tidak menghormati Presiden Jokowi yang juga atasannya,” kata politikus asal Kalimantan Timur itu. Kuasa hukum Partai Demokrat hasil KLB, Rusdiansyah, mengatakan gugatan pihaknya telah teregistrasi dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT pada Jumat (25/6). Menurutnya, Yasonna menjadi pihak tergugat selaku pejabat atau badan tata usaha negara. "Kuasa hukum secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta dengan materi gugatan meminta pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025," ucap Rusdiansyah dalam keterangan resmi, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (25/6). Dia berharap PTUN Jakarta segera menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif. "Sehingga putusan yang dihasilkan tentunya akan memenangkan KLB Deli Serdang yang memang dihasilkan dari forum yang demokratis dan konstitusional Partai Demokrat," katanya. Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengingatkan Moeldoko bahwa menggugat pemerintah karena Yasonna memutuskan menolak mengesahkan hasil KLB merupakan langkah yang tidak elok. Ia juga mengingatkan bahwa Moeldoko bisa dijerat pasal pemalsuan Kartu Tanda Anggota (KTA). "Saya cuma mengingatkan Pak Moeldoko, pertama tidak elok KSP menggugat Presiden karena menkumham perpanjangan tangan Presiden. Kedua, bisa kena pasal pemalsuan KTA Demokrat karena bukan anggota Demokrat. Kalau nekad ya silahkan, siap-siap kembali malu," kata Andi. (*/eko/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: