Pasca Ada Pegawai Terjerat Narkoba, Dinsos PPU Bakal Gelar Tes Urine

Pasca Ada Pegawai Terjerat Narkoba, Dinsos PPU Bakal Gelar Tes Urine

PPU, nomorsatukaltim.com - Kepala Dinas Sosial Penajam Paser Utara (Dinsos PPU), Bagenda Ali tak menyangka, tertangkapnya satu pengedar sabu-sabu beberapa waktu lalu ialah pegawainya. Ya. AS alias TD merupakan seorang pegawai pengantar orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) berstatus Tenaga Harian Lepas (THL).

Buntut dari kasus itu, selain membuatnya mendekam di balik jeruji besi. Ia juga harus menerima konsekuensi lain akibat perbuatanya, yakni dipecat dari dinas tempatnya bekerja. Secara personal, Bagenda menuturkan AS memiliki pribadi yang baik. Meski tak menonjol di antara rekannya. Dalam pekerjaan, kinerjanya juga dinilai cukup bagus. Bahkan, warga kelurahan Penajam tersebut rajin masuk kantor. “Sangat saya sayangkan ya. Padahal kalau dilihat anaknya baik aja. Jadi kita kaget juga kok anak ini begini. Tapi ya mau diapa, kasusnya itu sudah melanggar aturan,” ungkapnya. AS sendiri ditangkap jajaran Satreskoba Polres PPU pada 11 Juni lalu. Setelah kedapatan menyimpan 21 gram sabu-sabu. Ia ditangkap bersama satu orang rekannya. Kedua tersangka itu bakal dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara. Konsekuensi itu jelas diberikan. Apalagi itu sudah tertuang dalam aturan. Bahwa tak boleh ada pegawai yang terlibat penyalahgunaan narkotika. “Kita pastikan kalau ada pegawai yang terlibat narkoba apalagi sebagai pengedar langsung kita pecat,” tegasnya. Vonis pemecatan terhadap tenaga honorer juga berdasarkan kontrak perjanjian kerja. Untuk mencegah terjadinya kasus serupa terulang di Dinsos PPU, ia bakal melakukan tes urine. Dalam kasus ini, ia juga mengaku kecolongan. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: