Ayah Tiri di PPU Rudapaksa Anak Sejak SD Hingga Hamil

Ayah Tiri di PPU Rudapaksa Anak Sejak SD Hingga Hamil

PPU, nomorsatukaltim.com - Seorang ayah di Penajam Paser Utara (PPU) tega rudapaksa anak tirinya hingga hamil. Atas perbuatan tidak senonohnya itu, ia ditahan aparat.

Yaitu AT (46) warga asal Kecamatan Penajam. Kelakuannya itu baru diketahui belakangan. Berawal dari sang anak (15), yang mengaku sakit perut beberapa kali. Ibunya, JM (40) langsung membawanya ke rumah sakit, Jumat (11/6) lalu. Tapi dalam kunjungan keduanya itu baru diketahui penyebabnya. Hasil pemeriksaan darah dan air seni korban, dikonfirmasi sang anak ternyata menderita usus buntu dan sedang mengandung dengan usia dua bulan. JM lalu mendesak anaknya untuk mengaku, pria mana telah menghamilinya. Sempat mengelak beberapa kali, korban akhirnya mengaku, sang ayah tiri ialah pelaku rudapaksa kepada dirinya. Pun, aksi itu diakui sudah dilakukan sejak sekolah dasar (SD). “Tak hanya mencabuli, tapi AT juga kerap mengancam si korban agar tak mengadukan kelakuan ke ibunya,” jelas Kasatreskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan, Jumat (18/6/2021). Atas dasar tersebut di hari yang sama, JM melaporkan sang suami. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut Selasa (15/6/2021), sekira pukul 20.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Penajam berhasil menangkap AT. Berikut dengan sejumlah barang bukti. Selembar daster merah dan selembar celana dalam warna hitam bermotif ungu. “Atas insiden tersebut tersebut tersangka kini diganjarkan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara 15 (lima belas) tahun,” tutupnya. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: