KSP RI ke PPU dengar Pendapat, Salah Satu Bentuk Badan Otorita

KSP RI ke PPU dengar Pendapat, Salah Satu Bentuk Badan Otorita

PPU, nomorsatukaltim.com - Rancangan undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) memang sudah masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum juga mengirimkan surat presiden (Surpres) terkait ibu kota baru di PPU itu. Jadi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI jelas belum bisa memulai pembahasan payung hukum IKN.

Satu dan lain hal menjadi hambatan belum dikirimnya surat orang nomor satu di negara ini. Kepala pemerintahan itu masih membutuhkan berbagai tambahan informasi soal pindahnya pusat negara itu. Hal itu disebutkan Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro. Ia menuturkan itu saat berkunjung ke Penajam Paser Utara (PPU), Rabu, (16/6/2021) lalu. Dalam agenda KSP itu, ia menyebut presiden masih membutuhkan beragam informasi aktual dari lapangan sebelum menyerahkan Surpres ke DPR. Bagi Presiden, suara masyarakat PPU merupakan informasi penting. Hal itulah yang tengah dikerjakan KSP. Mereka menyerap aspirasi masyarakat perihal pembangunan IKN. Khususnya masyarakat adat. "Tugas KSP adalah memantau dan mengawal isu-isu strategis. Yaitu IKN ini. Dan pemerintah dalam hal itu sangat konsen untuk memperhatikan aspirasi masyarakat lokal," katanya. Sekira 30 tokoh adat PPU dihadirkan dalam pertemuan bertempat di Ruang Rapat Lantai III DPRD PPU itu. 17 dari mereka menyampaikan pendapat, masukan serta masalah yang dihadapi. Di antaranya seputar potensi yang bisa ditimbulkan dari pemindahan IKN berdampak pada kehidupan masyarakat lokal. Mulai kompetensi peluang kerja tenaga lokal, konflik agraria hingga kearifan lokal yang bisa hilang jika tak dijaga. Juri menerima dan telah mencatat semuanya. Catatan itu akan dipelajari dan didiskusikan. "Tapi secara umum yang disampaikan tokoh masyarakat adat di PPU, itu lumrah saja. Karena itu menyangkut masa depan PPU dengan rencana pemindahan IKN," ucapnya. Untuk sejauh mana pemenuhan aspirasi itu dilakukan, Juri tak bisa menjamin. KSP masih akan mempertimbangkan banyak hal. Mulai keterkaitan secara aturan sampai realitas untuk diwujudkan. Sampai perlunya penyesuaian perwujudan aspirasi dengan blueprint besar rancangan IKN. "Yang jelas, semua itu sangat diperhatikan untuk menjadi konsen pemerintah dalam pembangunan IKN di sini," tuturnya. Terlepas dari itu semua, ia tak dapat juga menyebutkan kapan pembangunan bisa dimulai. Kembali menunggu RUU IKN disahkan menjadi UU IKN. Lagi-lagi itu l masih menunggu surpres. "(RUU IKN) ya tidak bisa dipastikan. Karena kita tunggu dulu penyerahan draft RUU ke DPR oleh presiden. Setelah itu baru ada dinamika pembahasan. Surpres juga belum," tandasnya. Sama juga dengan pengisi Otorita IKN. Badan yang didesain memiliki Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita juga diminta ada kombinasi. Antara tokoh lokal dengan nasional. Menurutnya itu permintaan yang wajar saja. Aspirasi itu juga sudah dikantongi untuk dipertimbangkan. "Kuncinya otorita ini bisa men-direct, mengelola apa yang menjadi tujuan pembentukan IKN baru. Itu yang menjadi kunci. Meskipun juga penting siapa orang yang akan memimpin badan otorita itu. Dan aspirasi untuk melibatkan tokoh lokal dalam mengelola otorita ini lumrah saja," jelasnya. Adapun rencana pemindahan ini sempat mundur beberapa kali. Alasannya karena situasi pandemi COVID-19. Meski begitu, banyak pejabat dari berbagai lembaga negara turun ke titik lokasi inti pembangunan. Di sebagian wilayah PPU dan Kutai Kartanegara (Kukar). "COVID-19 menjadi game changer, sehingga pembangunan (ibu kota baru) akan menyesuaikan. Sehingga Presiden minta agar dilakukan cara-cara kreatif untuk membangun IKN," ujarnya. Komunikasi ini dijanjikan dilakukan secara berlanjut dengan masyarakat Benuo Taka. Maupun masyarakat Kaltim pada umumnya. Guna mengimpun masukan masyarakat mengenai pembangunan IKN. KSP sendiri akan teta melakukan monitoring, verifikasi lapangan dan mendengar aspirasi. Setelah itu akan sampaikan ke presiden dan kementerian atau lembaga yang diberi tugas untuk mengerjakan. Juri didampingi Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV KSP Ali Mochtar Ngabalin. Menambahkan bahwa Presiden Jokowi berkomitmen menjalankan konsep kota cerdas dalam membangun ibu kota negara. "Konsep smart city (kota cerdas) tidak akan mengurangi manfaat hutan lindung maupun hutan adat," katanya. Dalam perjalanannya, aktor KSP ini memastikan pemerintah akan memerhatikan kearifan lokal (local wisdom) dalam proyek pembangunan IKN. Nantinya akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang diturunkan melalui Peraturan Daerah (Perda). "Perda ini akan menjadi landasan hukum IKN dalam menampung kearifan lokal,” ujarnya. Juga Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV KSP Wandy Tuturong menambahkan. Bahwa pembangunan pusat pemerintahan juga akan dilakukan dengan mengedepankan pemberdayaan masyarakat. "Jadi yang perlu dipikirkan ialah agenda besar. Bukan saya dapat apa, tapi apa yang bisa kita ambil dari pembangunan ini. Maka itu perlu disiapkan mulai dari masyarakat itu sendiri," jelasnya. Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kedeputian II KSP Usep Setiawan menyatakan bahwa KSP siap mengawal penyelesaian konflik agraria yang terjadi dalam pembangunan ibu kota negara. "Kami mendukung adanya studi etnografi agar penetapan tanah ulayat yang menjadi objek ditentukan oleh kajian yang mendalam," kata Usep. (rsy/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: