Gaji Ke-13 PNS Cair 1 Juli 2019, Pajak Dibayarkan Pemerintah
Menkeu Sri Mulyani. (indopos) Jakarta, DiswayKaltim.com – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI-Polri yang sebelumnya sudah dianggarkan sebesar Rp 20 triliun akan cair 1 Juli 2019 nanti. "Pencairan 1 Juli, memang waktu itu diumumkan 1 Juli," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, beberapa waktu lalu. Sejumlah satuan kerja (satker) saat ini tengah mengajukan proses pencairan anggaran ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 Terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 10 Mei 2019 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. “Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota PolriI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK ini, dikutip dari laman Setkab. Soal pajaknya, menurut PMK Nomor 57/PMK.05/2019 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. Disebutkan dalam PMK ini, dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. “Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK. (*/int/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: