Dorong Iklim Investasi di PPU, Siapkan Kawasan Industri Ideal

Dorong Iklim Investasi di PPU, Siapkan Kawasan Industri Ideal

PPU, nomorsatukaltim.com - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) tengah melakukan persiapan untuk membuat iklim investasi yang baik. Dengan menciptakan kawasan industri yang luasnya ribuan hektare. Wilayah itu yang nantinya akan menjadi pusat investasi bagi investor dalam membangun industri di Benuo Taka.

"Kami sadar betul dalam pelaksanaan pembangunan kawasan industri terdapat banyak kendala terutama terkait pembebasan lahan," kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Surodal Santoso.

Ia mewakili Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM) saat membuka secara resmi Sosialisasi Pembangunan Kawasan Industri di Kabupaten PPU, Senin siang (14/6/2021). Bertempat di Aula lantai I Kantor Bupati PPU, kegiatan turut dihadiri oleh Direktur Perwilayahan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (RI) beserta jajarannya. Kemudian, memiliki kawasan industri yang ideal merupakan kebutuhan wajib. Sesuai dengan amanat Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang sudah tertuang dalam Pasal 14. Menyatakan, pemerintah daerah melakukan percepatan dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui perwilayahan industri. Hal itu berbeda dengan apa yang dimiliki daerah otonomi termuda kedua di Kaltim ini. "Saat ini lahan yang dimiliki Pemkab PPU, telah disiapkan seluas 40 hektare. Di mana berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 142 tentang Kawasan Industri, dibutuhkan minimal lahan yang dikuasai pemerintah seluas 50 hektare untuk membangun kawasan industri, " ucapnya. Maka itu, Surodal memastikan Pemkab PPU akan berupaya untuk mewujudkan pembangunan kawasan industri. Untuk mendukung dan mewujudkan niat baik tersebut. Perencanaan yang akan dilakukan ialah dengan mempersiapkan Rencana Pembangunan Industi Kabupaten (RPIK). Ini yang nantinya akan ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda), yang akan diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) 2019-2039 dan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN 2015-2035). "Saya berharap dengan adanya sosialisasi yang diberikan hari ini (kemarin, Red.) terkait kawasan industri bagi pemangku kebijakan dan penggunaan kawasan industri nanti dapat bersama-sama mewujudkam kawasan industri sebagai penopang pembangunan ekonomi di kawasan Kabupaten PPU, " tutupnya. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: