BNNK Balikpapan Bekuk Pasutri Kurir Narkoba di Pusat Perbelanjaan

BNNK Balikpapan Bekuk Pasutri Kurir Narkoba di Pusat Perbelanjaan

Pasutri LE dan DS, kurir sabu yang dibekuk BNNK Balikpapan. Balikpapan, Diswaykaltim - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan kembali menggagalkan peredaran narkoba. Setelah sebelumnya berhasil mengamankan 38 kilogram sabu. Kini BNNK mengamankan kurir sabu saat sedang menjemput barang haram tersebut. Adalah LE (33) dan DS (29) suami istri ini dibekuk. Lantaran menjadi kurir narkoba jenis sabu di Balikpapan. Keduanya diamankan di pusat perbelanjaan Jalan MT Haryono. Mereka berencana menjemput barang haram di parkiran pusat perbelanjaan tersebut. Pada Kamis, (17/10/2019) sekitar pukul 16.30 Wita. "Petugas telah mengikuti mereka selama dua minggu. Kita dapat informasi jika keduanya akan kembali mengambil sabu di mini mall di MT Haryono. Tepatnya di area parkiran," ujar Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Raja Haryono didampingi Kepala BNNK Balikpapan, M Daud, Jumat (18/10/2019). Haryono memaparkan, setelah petugas meyakini barang narkotika sudah di tangan para pelaku. Petugas melakukan upaya penindakan dengan memberhentikan mobil pasutri itu. Awalnya para pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun  petugas berhasil memotong arah jalan. Kemudian memberhentikan mobil itu dan melakukan penggeledahan. Saat penggeledehan, petugas menemukan bungkusan plastik. Di dalamnya berisi paketan-paketan besar yang diduga narkotika jenis sabu. "Pasutri tersebut saat mau digeledah sempat mau melarikan diri. Tapi tim sudah siap dan kami berhasil menemukan paketan sabu yang baru diambilnya," jelasnya. Hasil pemeriksaan sementara, dari tangan pasutri ini BNNK Balikpapan berhasil mengamankan sabu sebanyak 2.000 gram. "Dari pengungkapan ini kita mendapati 2 kg sabu dalam plastik paketan," tambahnya. Selain sabu, petugas juga menyita dua buah handphone dan satu unit mobil Nissan Datsun nomor polisi KT 1381 ZE. Kini BNNK Balikpapan tengah memburu pemilik barang yang telah berkomunikasi dengan pasutri ini. LE (33) mengaku disuruh seseorang yang dikenalnya saat masih di Rutan (Rumah Tahanan) Balikpapan. Untuk mengantarkan barang haram itu kepada seseorang yang belum dikenalnya, namun telah berkomunikasi melalui handphone. "Saya cuma disuruh ambil dan antarkan aja. Suami saya cuma nemanin saya aja," ujar LE kepada awak media. Saat disinggung besaran upah yang akan diterimanya, LE mengaku sekali antar mendapat bayaran Rp 5 juta. "Baru dijanjiin aja, belum dikasih. Tunggu diterima sama yang mau saya antar baru fee nya ditransfer," jelasnya. BNNK Balikpapan mempersangkakan DS yaitu pasal 112 ayat (2), Junto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum 10 miliar ditambah 1/3. Sedangkan bagi LE BNNK Balikpapan menyangkakan pasal 112 ayat (2), Junto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 10 miliar ditambah 1/3. (k/bom/rap)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: