Raup Jutaan Rupiah, Warga Kukar Jual Senpi Ilegal Hasil Belajar dari YouTube

Raup Jutaan Rupiah, Warga Kukar Jual Senpi Ilegal Hasil Belajar dari YouTube

Kukar, nomorsatukaltim.com - Pelaku perakitan senjata api (senpi) berhasil dibekuk oleh jajaran Polres Kukar. Seorang pelaku berinisial MPA (36), warga Kecamatan Loa Kulu ditangkap oleh Tim Petir Polsek Loa Kulu di kediamannya, tanpa perlawanan.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan sejak awal Juni 2021 lalu. Setelah dilakukan proses penyelidikan selama sepekan lebih, akhirnya pelaku berhasil diringkus. Setelah sebanyak 8 personel melakukan pengepungan terhadap kediaman pelaku. Setelah berhasil membekuk pelaku, personel pun langsung melakukan penggeledahan di ruang kerja pelaku. Alhasil, puluhan barang bukti berhasil diamankan dari kamar depan kediaman pelaku. Terdiri dari berbagai jenis senpi laras panjang dan pendek, puluhan peluru, dan berbagai alat produksi pembuatan senpi milik pelaku. "Pelaku ini bekerja dan membuat senpi sesuai pesanan dari yang meminati," ujar Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, Jumat (11/6/2021). Berdasarkan keterangan yang didapat, Irwan menyebut pelaku yang merupakan residivis kasus pembunuhan ini, sudah menjalani bisnis terlarang ini sejak 4 bulan belakangan. Dengan total tiga senpi yang terjual. Harga jual untuk senpi laras pendek senilai Rp 2-4 juta, dan laras panjang seharga Rp 2 juta. Selain itu beberapa senpi sudah siap jual. Ternyata, pelaku memang diketahui belajar secara autodidak dalam proses pembuatannya. Dikarenakan memang memiliki basic seorang mekanik perbengkelan, dan belajar dari menonton YouTube. "Dari pengalaman itu bisa bikin senpi secara autodidak, tapi akan dikembangkan dan diketahui kebenarannya," lanjut Irwan lagi. Terkait apakah ada pelaku lain yang terlibat, Irwan enggan berkomentar. Memilih untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Baik bagaimana pelaku bisa mendapatkan puluhan butir peluru yang diamankan kepolisian, maupun para pembeli yang sudah bertransaksi dengan pelaku. Kini pelaku pun mendekam di Mapolres Kukar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku pun diancam dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan hukuman maksimal hingga 20 tahun kurungan penjara. (mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: