Belum Ada Jemaah Tarik Biaya Haji 2021

Belum Ada Jemaah Tarik Biaya Haji 2021

Paser, nomorsatukaltim.com – Kantor Kementerian Agama di sejumlah daerah di Kalimantan Timur belum menerima permintaan penarikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), pasca keputusan peniadaan Haji 2021 oleh Menteri Agama.  Di Kabupaten Paser misalnya, Kantor Kemenag setempat telah menyampaikan informasi pembatalan haji kepada jemaah. Juga mekanisme pengembalian biaya ibadah haji, apabila mereka membatalkan.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Paser, Abdurrahman meminta jemaah tidak perlu khawatir, karena biaya pelunasan dapat ditarik kembali. "Calon jemaah haji yang pengin mengambil dana pelunasannya, insyaallah kami siap memproses sesuai dengan tahapan yang ada," kata Abdurrahman, Senin (7/6). Di Kabupaten Paser sendiri terdapat 246 calon jemaah haji 2021 yang batal berangkat. Diungkapkannya, sejauh ini belum ada yang secara langsung menyampaikan ingin menarik biaya pelunasan jemaah haji. "Kalau sampai sekarang belum ada yang mengajukan penarikan pelunasannya," sambungnya. Ditegaskan Abdurrahman, hanya Bipih reguler yang bisa ditarik. Diketahui untuk di Kabupaten Paser, keberangkatan calon jemaah haji melalui kloter Embarkasi Haji Batakan, Balikpapan. "Biaya pendaftaran di awal Rp 25 juta. Itu syarat untuk mendapatkan porsi jemaah haji 2021. Nah, di Paser ini menggunakan (kloter) embarkasi Balikpapan, di mana biayanya mencapai Rp 37 juta," jelasnya. Sehingga, dana pelunasan yang bisa ditarik sekira Rp 12 juta. Tak perlu khawatir. Mengingat, meski setoran pelunasan diambil, tidak bakal kehilangan statusnya untuk berangkat pada tahun depan. Bisa mengurus kembali Bipih reguler. "Kecuali menarik semua (termasuk dana awal pendaftaran) itu berarti batal. Jadi kalau berangkat harus mendaftar ulang, dan harus menunggu lagi beberapa tahun ke depan," terangnya. Dirinya mengklaim, informasi sudah disampaikan kepada seluruh calon jemaah haji. "Ya kami sudah sampaikan via grup WhatsApp, bagaimana prosedur menarik biaya pelunasan," tandasnya. Permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih yakni secara tertulis. Ditujukan kepada Kemenag tempat mendaftar haji, dan menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Selain itu, dilengkap dengan fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji, dan memperlihatkan dokumen aslinya. Serta menyertakan fotokopi KTP dan memperlihatkan dokumen asli, juga nomor seluler yang bisa dihubungi.

SUDAH SIAP

Keputusan pemerintah meniadakan haji disayangkan para jemaah calon haji 2021 di Kabupaten Penajam Paser Utara. Apalagi mereka telah menyelesaikan semua dokumen keberangkatan. Begitupun persiapan lainnya, termasuk suntik vaksin COVID-19 dua kali. Sebanyak 129 calon haji (calhaj) dari Penajam Paser Utara (PPU) dipastikan tak berangkat lagi untuk kedua kalinya. "Sudah siap, sudah pelunasan calon haji 2021. Yang jadwal berangkat itu 129, kemudian ada yang meninggal dan sakit permanen, jadi hanya 127 saja. Paspor dan lainnya sudah siap, tinggal dikirim saja. Tapi, Kamis kemarin turun pembatalan itu," jelas Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Kasi PHU) Kantor Kemenag PPU, Usep Suciadi, ditemui di ruangannya, Senin (7/6). Keputusan ini mesti diikuti. Meski kekecewaan datang dari jemaah yang sudah menanti sejak 2019 lalu. Mereka harus berlapang dada melihat kebijakan ini. "Mereka juga sudah siap berangkat atau tidak. Jadi mereka menerima keputusan. Karena itu yang terbaik untuk jemaah. Karena itu kepentingan untuk jemaah, karena COVID-19," sebutnya. Ia melanjutkan, dari isi surat keputusan Kemenag RI, alasan pembatalan keberangkatan ini demi terjaminnya kesehatan serta keselamatan dan keamanan jemaah haji Indonesia. Selama berada di embarkasi atau debarkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi. Dari COVID-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. "Arab Saudi hingga saat ini tidak mengundang. Biasanya kami diundang rapat kesiapan haji. Padahal kami sudah membuat skema keberangkatan haji," tukasnya. Jadi, Usep meluruskan kabar kurang tepat yang beredar di tengah masyarakat. Bahwa keinginan itu bukan datang dari pemerintah Indonesia. "Kami sudah lakukan skema persiapan keberangkatan mulai dari 50 persen, 30, 20, 10 sampai 5 persen. Nah, sampai terakhir kami tidak dapat keputusan memberikan kuota. Sampai 5 persen itu," urainya. Awalnya, pemerintah Arab Saudi membuka kuota haji dari 20 negara. Selanjutnya berkurang menjadi sebelas negara saja yang diberikan izin. Sementara yang sembilan negara tidak diizinkan, termasuk Indonesia. "Sampai sekarang kita belum tahu kapan mereka berangkat. Semua sesuai dengan keputusan kemenag. Untuk yang sudah masuk jadwal, mereka yang 127 ini, kalau ada kuota, mereka jadi prioritas," pungkasnya. Pembatalan ibadah haji tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (Kemenag) Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021.  (rsy/asa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: