DPRD-Pemkab Kutim Sepakat Genjot PAD Lewat Retribusi

DPRD-Pemkab Kutim Sepakat Genjot PAD Lewat Retribusi

Kutim, nomorsatukaltim.com – Pemkab dan DPRD Kutim bersepakat untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan sudah disiapkan peraturan daerah (Perda) sebagai dasar hukum.

Namun yang perlu diperhatikan adalah penetapan tarif retribusi itu. Jangan sampai justru membebani masyarakat. Anggota DPRD Kutim, Yulianus Palangiran yang angkat bicara terkait masalah itu. Legislator Partai Demokrat itu menilai penetapan tarif retribusi jasa umum harus memandang pada aspek keadilan. Agar masyarakat tidak merasa diberatkan jika beleid tersebut diterapkan nantinya. “Memang Perda Retribusi Jasa Umum itu bagus. Karena menyesuaikan dengan kondisi terkini. Tapi harus pula melihat kemampuan masyarakat secara umum,” ucap Yulianus. Ia meminta, agar dapat merujuk Peraturan Pemerintah no 66/2001 tentang Retribusi Daerah. Karena jelas tertuang di aturan itu penetapan tarif harus melihat kemampuan masyarakat. Serta bersandar pada aspek keadilan. “Jadi ini harus jadi rujukan utama. Jangan sampai Perda ini justru memberatkan masyarakat nantinya,” paparnya. Selain itu, pemerintah juga diharapkan tidak hanya bisa memungut retribusi saja. Harus ada perubahan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi tarif retribusi jasa umum ini berkaitan dengan keperluan masyarakat sehari-hari. “Seperti cetak KTP dan Akta Kelahiran, retribusi pelayanan kesehatan dan Kebersihan. Maka di bidang itu juga harus semakin meningkat pelayanannya,” tegasnya. Sumber pundi-pundi daerah yang dijalankan oleh Pemkab Kutim tujuannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Maka Perda tersebut juga harus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan retribusi daerah. “Kami dukung Perda ini hanya perlu dibuat dengan aturan yang memperhatikan potensi daerah,” tandasnya. (bct/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: