Polisi Datangi Bengkel, Knalpot Brong Dilarang Dijual di Kubar

Polisi Datangi Bengkel, Knalpot Brong Dilarang Dijual di Kubar

Kubar, nomorsatukaltim.com - Bengkel motor di sejumlah tempat didatangi petugas Satlantas Polres Kubar. Mereka diminta tak memasang knalpot brong, apalagi menjual.

Langkah itu dilakukan sebagai upaya mengurangi kebisingan di jalan raya, akibat knalpot dengan suara nyaring alias brong memekakkan telinga. Ini sering dikeluhkan masyarakat. Kasat Lantas Polres Kubar AKP Alimuddin mengatakan, polisi mendatangi bengkel dan toko variasi motor. Tujuannya, memberikan sosialisasi agar mereka tidak menjual barang-barang seperti itu. Selain sosialisasi, kata Alimuddin, juga berharap pengendara patuhi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berharap masyarakat bisa menyadari jika penggunaan knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan masyarakat terlebih di malam hari. “Pengunaan knalpot brong atau racing menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari," tutur Kasat lantas. Dalam menindak para pelaku tersebut, tentunya tak segan memberi sanksi sesuai hukum yang berlaku. Terhadap pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI) dapat dikenakan pasal 285 ayat ( 1 ) junto pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Saat didatangi petugas, Sallihudin salah seorang pemilik bengkel Agung Raya itu mengaku, sudah tak pernah menyediakan knalpot racing di bengkelnya. Ia juga baru mengetahui kalau ada pasal yang mengatur larangan knalpot brong. Kepada awak Disway Kaltim dan Nomorsatukaltim.com, bahkan pria ini menyebut, justru keadaan sekarang berubah. Peralihan modernisasi kembali ke era bahari. Para pecinta otomotif saat ini banyak beralih kendaraan dua tak. “Jarang sudah pak, bahkan tidak ada yang knalpot begitu di sini (bengkelnya). Sekarang anak-anak ini pake motor dua tak semua,” urai Sali sambil tersenyum saat menjelaskan kepada petugas. (luk/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: